Kasus #JusticeForAudrey Mendunia, Pelaku Tak Bisa Lagi Bersembunyi dari Jerat Hukum dengan Kedok Anak di Bawah Umur

By Salmaa Awwaabiin, Rabu, 10 April 2019 | 14:18 WIB
#justiceforaudrey (Twitter)

Nakita.id - Kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi.

Ramai diperbincangkan seorang siswi SMP bernama Audrey yang dikeroyok 3 orang siswi SMA dan 9 orang lainnya yang menonton kejadian miris itu.

Akibat tindak pengeroyokan itu, Audrey kini tengah dirawat di rumah sakit.

Mirisnya, pelaku pengeroyokan juga sama-sama anak di bawah umur.

Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi

Hal ini lantas menjadi perhatian khusus warganet dengan memberikan hashtag #JusticeForAudrey.

Tak hanya menjadi perbincangan nasional, rupanya jashtag #JusticeForAudrey telah mendunia.

Hal ini lantaran hashtag #JusticeForAudrey sudah menjadi Trending Topic World Wide beberapa waktu yang lalu.

Di tengah simpati publik yang mengarah pada korban, santer isu, pelaku juga tak dapat dijerat hukum lantaran masih anak di bawah umur.

Baca Juga : Tanggapi Isu Miring Liburan Bareng Wijin, Gisel: 'Kalau Saya Mau Aneh-aneh, Nggak Perlu ke Luar Negeri!'

Namun rupanya tidak demikian, hukum Indonesia rupanya sudah ada yang mengatur masalah ini.

Mengutip Tribun Pontianak, hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.

Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.

Baca Juga : Belum Selesai Kasus #JusticeForAudrey, KPPAD Kalbar Laporkan Akun yang Viralkan Kasus Audrey

"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegasnya Sutarmidji.

"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.

Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.

"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.

Baca Juga : Petisi #JusticeForAudrey Hampir Tembus 3 Juta dan Jadi Isu Nasional, Berikut Kronologi Penanganan yang Telah Dilakukan KPPAD

Sementara itu, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono geram dengan kejadian tersebut.

Edi Rusdi Kamtono marah mendengar kejadian tersebut.

Edi meminta dengan tegas agar pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi maupum Dinas Pendidikan Kota Pontianak untuk terus mengusut tuntas kasus ini.

"Kemarin saya menjenguk anak SMP yang menjadi korban penganianyaan, dia mengalami trauma yang cukup berat," ucap Edi Kamtono, Senin (8/4/2019).

Edi menegaskan kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi, bahkan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMA tidak pantas dilakukan seorang pelajar.

"Bahkan ada penjemputan dari siswa yang melakukan pengeroyokan itu. Ini tidak pantas dilakukan, tolong pihak kepolisian usut tuntas ini," tegasnya.

Baca Juga : Ajarkan Anak Mandiri, Ini Lima Hal Perlu Dihindari Moms dan Dads

Melansir Tribun Timur, polisi jelaskan kronologi penganiayaan Audrey karena masalah pribadi.

Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, tengah menyelidiki perkara pengeroyokan seorang pelajar SMP bernama Audrey (14) yang diduga dilakukan 12 siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Jumat (29/3/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu, Audrey sepulang sekolah dijemput seorang temannya untuk pergi ke rumah saudara sepupunya.

Baca Juga : Zaskia Adya Mecca Bebaskan Anak Main Gadget, Tapi Ini Aturan yang Diterapkannya

Tak lama setelah sampai di rumah saudaranya, korban bersama temannya itu pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor.

Namun ternyata, di tengah perjalanan korban dibuntuti pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor.

Saat di Jalan Sulawesi, korban dicegat pelaku.

"Oleh salah seorang pelaku, wajah korban disiram dengan air. Rambutnya ditarik dari belakang. Lalu dia terjatuh ke aspal," kata Husni, di Mapolresta Pontianak, Selasa (9/4/2019).

Setelah terbaring di jalan, pelaku lain menginjak perut korban dan membenturkan kepalanya ke aspal.

Baca Juga : Ramuan Tradisional #5MenitAja untuk Hilangkan Bakteri Dalam Tubuh

"Korban bersama temannya itu kemudian melarikan diri menuju Taman Akcaya, yang memang berada tak jauh dari situ," ujarnya.

Korban kemudian dikejar lagi. Setelah dapat, korban dipiting, kemudan salah satu pelaku menendang perutnya lagi.

Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar dan membuat pelaku melarikan diri.

Husni mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, jumlah pelaku diindikasikan berjumlah tiga orang pelajar, bukan 12 seperti yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga : Jadi Pengusaha Furniture Kelas Kakap, Suami Momo Geisha Hanyutkan Ari-ari Bayi Pertamanya di Laut Singapura

"Kami sudah memeriksa orangtua korban. Dan hari ini memeriksa dua saksi. Sementara terduga pelaku masih menunggu hasil keterangan yang diperoleh dari saksi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah siswi SMA nekat mengeroyok seorang pelajar SMP hanya karena komentar di Facebook.

Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan di bagian kepala dan dada di Unit Radiologi Rumah Sakit Mitra Medika pada Senin (8/4/2019).