Sebut Kasus Audrey Lumrah, Pakar Hukum Anak Bakal Upayakan Jalan Damai hingga Akhir

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 13 April 2019 | 18:55 WIB
Pakar Hukum Peradilan Anak, Dr Ahmad Sofian. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI)

Nakita.id - Kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP bernama Audrey oleh 12 siswi SMA masih dalam proses penyidikan.

Terlepas dari ramai pemberitaan, ada sejumlah pihak yang masih mengusahakan kasus ini berakhir damai.

Salah satunya adalah Pakar Hukum dan Peradilan Anak, Dr. Ahmad Sofian.

Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi

Pernyataan Ahmad Sofyan ini disampaikan saat dirinya diundang dalam pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektoral dalam penanganan kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak.

Simak penuturan, Ahmad Sofian terkait kasus yang menghebohkan khalayak ramai akhir-akhir ini:

"Undang-undang yang dapat dipakai dalam menyelesaikan kasus ini adalah UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian UU 35 tahun 2014 revisi atas UU Perlindungan Anak.

Baca Juga : Ini Tanda Anak Cerdas Usia 0-10 Tahun, Moms Wajib Tahu!

Ketiga adalah UU nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bisa juga dipakai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.