Nah, dari empat UU itu, sebetulnya menghendaki ketika terjadi konflik antara anak dengan anak maka yang perlu dilakukan adalah mendamaikan kedua belah pihak, keluarga dan masyarakat agar konflik yang ada tidak dibawa kepengadilan itulah yang disebut diversi.
Diversi itu, ruhnya mendamaikan situasi konflik sosial yang terjadi antar-anak dengan anak.
Baca Juga : Bolehkah Ibu Menyusui Puasa? Ini Hal-hal yang Harus Moms Perhatikan
Akibat apa? Akibat dari salah menggunakan media sosial itu tadi. Terlalu euforia, terlalu berlebihan menggunakan statement sehingga menimbulkan ketersinggungan.
Itu adalah kenakalan yang melampau batas atau melampaui norma sehingga mereka bertengkar dan ingin ketemu di dunia nyata menyelesaikannya. Sehingga terjadi kontak fisik antar pihak.
Kenapa mereka disebut anak berhadapan dengan hukum, karena adanya kontak fisik ada hukum yang ditabrak.
Baca Juga : Jelang Pernikahan, Siti Badriah Dikecam Warganet Karena Pajang Foto Mandi
Maka berdasarkan empat UU yang telah disebutkan di atas harus ada upaya mendamaikan dalam menyelesaikannya, tidak perlu dibawa dalam sistem peradilan.
Source | : | Tribun Pontianak |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR