Tempati Urutan Ke-7 Takhta Kerajaan, Anak Meghan Markle dan Pangeran Harry Tak Dapat Gelar Kerajaan, Benarkah?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 7 Mei 2019 | 08:29 WIB
Apakah bayi Meghan Markel dan Pangeran Harry dapat gelar kerajaan? (Instagram/@kensingtonroyal)

Nakita.id - Kerajaan Inggris tengah berbahagia menyambut kelahiran putra pertama The Duke and Duchess Sussex.

Meghan Markle melahirkan bayi pertamanya pada Senin (6/5/2019).

Melansir dari ABC News, Istana Buckingham telah mengeluarkan pernyataan kelahiran istri dari Pangeran Harry tersebut.

Baca Juga : Rambut Meghan dan Jambang Pangeran Harry Ditarik, Keduanya Tak Marah pada Orang Ini

"Duchess mulai bersalin pada dini hari tadi," bunyi pernyataan dari pihak istana.

"Duke of Sussex berada di sisi Yang Mulia. Pengumuman akan segera dibuat," lanjutnya.

Meghan dikabarkan melahirkan di usia kandungannya 41 minggu.

Baca Juga : #LovingNotLabelling: Melabel Anak 'Malas' Berdampak pada Masa Depannya

Awalnya, Meghan dan Harry memilih melahirkan di rumah yakni di Frogmore Cottage, Windor Estate bersama ibunya, Doria Ragland.

Akan tetapi, melansir dari DailyMail, Harry akhirnya membawa sang istri ke rumah sakit London bersama tim keamanan kerajaan.