Tempati Urutan Ke-7 Takhta Kerajaan, Anak Meghan Markle dan Pangeran Harry Tak Dapat Gelar Kerajaan, Benarkah?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 7 Mei 2019 | 08:29 WIB
Apakah bayi Meghan Markel dan Pangeran Harry dapat gelar kerajaan? (Instagram/@kensingtonroyal)

Nakita.id - Kerajaan Inggris tengah berbahagia menyambut kelahiran putra pertama The Duke and Duchess Sussex.

Meghan Markle melahirkan bayi pertamanya pada Senin (6/5/2019).

Melansir dari ABC News, Istana Buckingham telah mengeluarkan pernyataan kelahiran istri dari Pangeran Harry tersebut.

Baca Juga : Rambut Meghan dan Jambang Pangeran Harry Ditarik, Keduanya Tak Marah pada Orang Ini

"Duchess mulai bersalin pada dini hari tadi," bunyi pernyataan dari pihak istana.

"Duke of Sussex berada di sisi Yang Mulia. Pengumuman akan segera dibuat," lanjutnya.

Meghan dikabarkan melahirkan di usia kandungannya 41 minggu.

Baca Juga : #LovingNotLabelling: Melabel Anak 'Malas' Berdampak pada Masa Depannya

Awalnya, Meghan dan Harry memilih melahirkan di rumah yakni di Frogmore Cottage, Windor Estate bersama ibunya, Doria Ragland.

Akan tetapi, melansir dari DailyMail, Harry akhirnya membawa sang istri ke rumah sakit London bersama tim keamanan kerajaan.

Seperti yang kita tahu, bayi laki-laki Meghan dan Harry ini menempati urutan ke-7 takhta Kerajaan Inggris.

Urutan takhta tersebut diawali dari dari Pangeran Charles, Pangeran William, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis, dan Pangeran Harry.

Melansir dari Newsweek, anak Meghan dan Harry pasti mendapat gelar besar kerajaan sebagaimana mestinya.

Sejak Raja George V pada 1917, kerajaan memang telah membatasi anggota keluarga yang mendapat titel, akibat ketidakpuasan Eropa dan ketidakpopuleran mereka.

Baca Juga : Intip Keindahan Sussex, Kota yang Dipimpin Pangeran Harry dan Meghan Markle

Karena itu, dalam 100 tahun terakhir, hanya putra tertua dari putra tertualah yang mendapat titel.

Dalam hal ini, Pangeran Wales yang berhak mendapat gelar kerajaan Putri dan Putra.

Yakni Pangeran George yang merupakan putra sulung Pangeran William dan Kate Middleton lah yang memiliki gelar karena ia menempati urutan ke-3 takhta suksesi kerajaan.

Baca Juga : Keluarkan Biaya Hingga Rp 650 Miliar, Gaun Pengantin Meghan Markle Harganya Miliaran

Meski begitu, menurut pengamat kerajaan Richard Fitzwiliams, Ratu Elizabethu ternyata memiliki kekuasaan tinggi memberi gelar Pangeran atau Putri untuk pada cucu-cucunya.

Fitzwiliams mengatakan hal ini mendasari pada dua saudara Pangeran George yang juga memiliki titel; Putri Charlotte dan Pangeran Louis.

Menurut pandangan Fitzwiliam, Pangeran Harry dan Meghan juga akan mendapat gelar Yang Mulia Pangeran Sussex, sama seperti sang ayah.

Namun demikian, keputusan tetap ada di tangan kedua orangtuanya Pangeran Harry dan Meghan Markle.

"Keputusan tentu berada di tangan Harry dan Meghan apakah mereka ingin anak mereka mendapat gelar, yang bakal didiskusikan bersama sang Ratu," terang Fitzwiliams.

Baca Juga : Jauh dari Kata Mewah, Inilah Pernikahan Meghan Markle dan Mantan Suami

Fitzwiliam juga menjelaskan karena Harry dan Meghan merupakan orangtua modern, besar kemungkinan ia tak akan meminta titel untuk anaknya.

Hal ini pernah dilakukan Pangeran Andrew dahulu kepada Putri Beatrice dan Putri Eugenie.

Beatrice dan Eugenie akhirnya mendapat gelar kerajaan karena tekanan dari Ratu Elizabeth II.

Baca Juga : Pangeran William Diduga Selingkuh, Ini Potret Terduga Selingkuhan yang Merupakan Teman Dekat Kate Middleton

Karena pada prinsipnya, meski bayi tersebut tak memiliki gelar, bayi Meghan dan Harry tetap akan berhak atas gelar keluarga Sussex yang disandang kedua orangtuanya.

Bayi pasangan Duke and Duchess of Sussex mendapat titel lain, seeprti Baron Kilkeel atau Earl Dumbarton.