Tempati Urutan Ke-7 Takhta Kerajaan, Anak Meghan Markle dan Pangeran Harry Tak Dapat Gelar Kerajaan, Benarkah?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 7 Mei 2019 | 08:29 WIB
Apakah bayi Meghan Markel dan Pangeran Harry dapat gelar kerajaan? (Instagram/@kensingtonroyal)

Seperti yang kita tahu, bayi laki-laki Meghan dan Harry ini menempati urutan ke-7 takhta Kerajaan Inggris.

Urutan takhta tersebut diawali dari dari Pangeran Charles, Pangeran William, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis, dan Pangeran Harry.

Melansir dari Newsweek, anak Meghan dan Harry pasti mendapat gelar besar kerajaan sebagaimana mestinya.

Sejak Raja George V pada 1917, kerajaan memang telah membatasi anggota keluarga yang mendapat titel, akibat ketidakpuasan Eropa dan ketidakpopuleran mereka.

Baca Juga : Intip Keindahan Sussex, Kota yang Dipimpin Pangeran Harry dan Meghan Markle

Karena itu, dalam 100 tahun terakhir, hanya putra tertua dari putra tertualah yang mendapat titel.

Dalam hal ini, Pangeran Wales yang berhak mendapat gelar kerajaan Putri dan Putra.

Yakni Pangeran George yang merupakan putra sulung Pangeran William dan Kate Middleton lah yang memiliki gelar karena ia menempati urutan ke-3 takhta suksesi kerajaan.

Baca Juga : Keluarkan Biaya Hingga Rp 650 Miliar, Gaun Pengantin Meghan Markle Harganya Miliaran

Meski begitu, menurut pengamat kerajaan Richard Fitzwiliams, Ratu Elizabethu ternyata memiliki kekuasaan tinggi memberi gelar Pangeran atau Putri untuk pada cucu-cucunya.

Fitzwiliams mengatakan hal ini mendasari pada dua saudara Pangeran George yang juga memiliki titel; Putri Charlotte dan Pangeran Louis.