Jadi Bangsawan Inggris, Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Diisukan akan Jadi Warga Negara Amerika, Benarkah?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 10 Mei 2019 | 09:22 WIB
Ratu Elizabeth II, Meghan Markle, dan Pangeran Harry (instagram @sussexroyal)

Tentu berbeda, karena seharusnya Archie mendapat gelar Earl of Dumbarton, yang merupakan turunan gelar resmi dari Pnageran Harry.

Belum sampai di situ, kini muncul berbagai pertanyaan dan kabar mengenai status kewarganegaraan Archie kelak.

Melansir dari Harpers Bazaar, menurut pedoman pemerintah Inggris, jika salah satu orangtua dari anak merupakan warga negara Inggris selama masa kelahiran bayi, maka bayi tersebut secara otomatis akan digolongkan sebagai warga Inggris.

Baca Juga : Baru Lahir, Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Sudah Patahkan Berbagai Tradisi Kerajaan

Hal tersebut dikonfirmasi oleh The Associated Press, "Bayi kerajaan akan memiliki kewarganegaraan Inggris karena ayahnya."

Tentu saja karena Harry dan Meghan menjadi bagian dari kerajaan Inggris, sehingga masuk akal bila Archie juga menjadi warga negara Inggris saat lahir.

Akan tetapi, menurut pedoman resmi pemerintah Amerika Serikat, "Seorang anak yang lahir di luar negeri oleh orangtua atau orangtua warga negara AS, dapat memeroleh kewarganegaraan AS saat lahir, jika persyaratan hukum tertentu dipenuhi."

Baca Juga : Sambutan Kelahiran Anak Meghan dan Harry Jauh Lebih Meriah Daripada Kelahiran Anak-anak Kate, Ini Alasannya

Meghan lahir di California, ia juga besar dan tinggal di Amerika Serikat selama lima tahun, setelah usianya 14 tahun.

Tentu saja dengan demikian, Archie juga memenuhi syarat menjadi warga negara Amerika.