Jadi Bangsawan Inggris, Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Diisukan akan Jadi Warga Negara Amerika, Benarkah?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 10 Mei 2019 | 09:22 WIB
Ratu Elizabeth II, Meghan Markle, dan Pangeran Harry (instagram @sussexroyal)

Nakita.id - Senin lalu, Meghan Markle telah melahirkan bayi pertamanya bernama Archie Harrison Mountbatten-Windsor.

Bayi laki-laki Meghan dan Pangeran Harry tersebut lahir dengan berat 3,2 kilogram.

Masyarakat di penjuru dunia cukup menyoroti berita persalinan Meghan beberapa waktu lalu, karena awalnya Meghan dijadwalkan akan melahirkan pada akhir April 2019.

Baca Juga : Kejanggalan Persalinan Meghan Markle: Dianggap Bohong dan Dituding Pakai Alat Agar Seperti Ibu Hamil, Meghan Buat Masyarakat Murka

Meski begitu, keduanya tampak bahagia saat mengumumkan bayinya di hadapan publik.

Wajah sumringah Harry dan Meghan seolah merasa lega dan bahagia karena anaknya telah lahir ke dunia dan akan menemani hari-harinya.

Meghan Markle dan Pangeran Harry perkenalkan bayinya

Seperti yang diketahui, Archie menempati urutan ketujuh takhta kerajaan Inggris.

Baca Juga : Pertama Kali Perkenalkan Bayinya Bersama Meghan Markle, Ahli Bahasa Tubuh Ungkap Pangeran Harry Mengalami Stres

Meski begitu, Harry mengaku tak memberikan gelar kerajaan pada Archie.

Ini lantaran Archie hanya akan dipanggil dengan sebutan Master Archie Mountbatten-Windsor.

Tentu berbeda, karena seharusnya Archie mendapat gelar Earl of Dumbarton, yang merupakan turunan gelar resmi dari Pnageran Harry.

Belum sampai di situ, kini muncul berbagai pertanyaan dan kabar mengenai status kewarganegaraan Archie kelak.

Melansir dari Harpers Bazaar, menurut pedoman pemerintah Inggris, jika salah satu orangtua dari anak merupakan warga negara Inggris selama masa kelahiran bayi, maka bayi tersebut secara otomatis akan digolongkan sebagai warga Inggris.

Baca Juga : Baru Lahir, Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Sudah Patahkan Berbagai Tradisi Kerajaan

Hal tersebut dikonfirmasi oleh The Associated Press, "Bayi kerajaan akan memiliki kewarganegaraan Inggris karena ayahnya."

Tentu saja karena Harry dan Meghan menjadi bagian dari kerajaan Inggris, sehingga masuk akal bila Archie juga menjadi warga negara Inggris saat lahir.

Akan tetapi, menurut pedoman resmi pemerintah Amerika Serikat, "Seorang anak yang lahir di luar negeri oleh orangtua atau orangtua warga negara AS, dapat memeroleh kewarganegaraan AS saat lahir, jika persyaratan hukum tertentu dipenuhi."

Baca Juga : Sambutan Kelahiran Anak Meghan dan Harry Jauh Lebih Meriah Daripada Kelahiran Anak-anak Kate, Ini Alasannya

Meghan lahir di California, ia juga besar dan tinggal di Amerika Serikat selama lima tahun, setelah usianya 14 tahun.

Tentu saja dengan demikian, Archie juga memenuhi syarat menjadi warga negara Amerika.

Akan tetapi, saat pertunangan Harry dan Meghan November 2017 lalu, Meghan memang telah bermaksud memulai proses mendapatkan kewarganegaraan Inggris.

Tentu setelah menjadi istri Harry, Meghan juga sudha menyandang status kewarganegaraan Inggris.

Meski begitu, hingga saat ini tidak jelas seberapa jauh proses pemindahan kewarganegaraan Meghan, apakah sudah resmi jadi warga negara Inggris, atau masih menjadi warga negara Amerika.

pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle

Baca Juga : Tempati Urutan Ke-7 Takhta Kerajaan, Anak Meghan Markle dan Pangeran Harry Tak Dapat Gelar Kerajaan, Benarkah?

Bila hal ini menjadi masalah ke depannya, maka Archie memenuhi syarat memiliki kewarganegaraan ganda.

Tentu hal ini perlu dibicarakan antara Harry dan Meghan, mengacu pedoman yang ada.

Meski begitu, The Associated Press mengemukakan, "Terserah mereka untuk memutuskan apakah mereka ingin melakukannya.

Artinya, Meghan dan Harry dapat memilih untuk melepaskan kewarganegaraan bersama untuk anak mereka.

Tanpa dokumen yang sesuai yang diajukan, bayi kerajaan secara teknis tidak akan menjadi orang Amerika, menurut Reader's Digest.