Raih Rating Tinggi, Sinetron 'Anak Langit' Justru Kena Tegur KPI Pusat, Ada Apa Ya?

By Ine Yulita Sari, Selasa, 21 Mei 2019 | 14:42 WIB
Sinetron (Instagram.com/kpipusat)

Nakita.id - Sinetron 'Anak Langit' kembali mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Kali ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada sinetron yang tayang di SCTV ini.

Hardly Stefano selaku Komisioner KPI menyebut sinetron 'Anak Langit kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Sempat Jadi Bahan Hujatan Beberapa Waktu Lalu, Kini Rina Nose Ditegur KPI karena Adegan Ciuman

"Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar," ungkap Hardly yang dikutip dari GridHot.ID melalui laman kpi.go.id, Senin (20/5/2019).

"Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja," tambah dia.

Sinetron

Berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis, KPI Pusat mencatat bahwa pelanggaran terjadi dalam episode 'Anak Langit' yang tayang pada tanggal 14 April 2019 pukul 17.06 WIB.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Baca Juga: Diprank Nagita Slavina dan Rieta Amilia, Kesabaran Raffi Ahmad Jadi Sorotan

KPI Pusat, lanjut Hardly, memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

"Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis," tegas Hardly.

Selain itu, Hardly menambahkan bahwa dalam beberapa tayangan 'Anak Lagit' di bulan April tanggal 19 hingga 21, 25, dan 30 April 2019, ditemukan juga muatan perkelahian antar geng.

Baca Juga: Demi Bisa Bersanding dengan Mayangsari, Ternyata Bambang Trihatmodjo Harus Bayar Rp1,5 Miliar untuk Halimah, Untuk Apa?

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta SCTV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di dalam program ini," papar dia.

Sebelumnya, sinetron 'Anak Langit' juga pernah mendapatkan teguran dari KPI Pusat pada tahun 2017 lalu.