Video 'Bau Ikan Asin' Terindikasi Pornografi dan Asusila, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Terancam Penjara Hingga Dijerat Pasal Berlapis

By Ratnaningtyas Winahyu, Jumat, 12 Juli 2019 | 11:00 WIB
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka (Kolase foto instagram.com/@reyutami & @galihginanjar)

Nakita.id – Kasus video ‘bau ikan asin’ kini telah memasuki babak baru.

Setelah diperiksa pihak kepolisian, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip dari Tribunnews.com, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi menemukan adanya indikasi pornografi dan asusila dalam video ‘bau ikan asin’ tersebut.

Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

"Kami menemukan di konten akun YouTube ‘Rey Utami dan Benoa Channel’ adanya indikasi pornografi dan asusila. Ada beberapa video lain di akun YouTube nya yang juga terindikasi pornografi dan asusila," ujar Argo Yuwono.

Setelah menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun sempat melakukan penggeledahan di rumah pasangan suami istri ini di Bogor.

Baca Juga: Tumor Baru Sempat Kembali Tumbuh, Begini Kondisi Terkini Agung Hercules Saat Dijenguk Baim Wong

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 10.00 pagi.

Sayangnya, barang bukti yang dicari ternyata tidak berhasil ditemukan.

“Saat kita melakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong. Artinya bahwa barang bukti yang digunakan seperti untuk perekaman, kamera, dan flashdisk tidak ada semua di sana,” kata Argo.

Baca Juga: Beda Jauh dan Tak Suka Buat Sensasi, Pesinetron Cantik Sekaligus Adik Barbie Kumalasari Ini Beri Teguran untuk Sang Kakak

Argo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait peran Pablo dan Rey yang mewawancarai Galih Ginanjar dan kemudian mengunggah hasil wawancara ke akun YouTube mereka.

“Peran mereka, tersangka Pablo adalah pemilik akun YouTube ‘Rey Utami & Benua Channel’. Sementara, Rey Utami adalah pemilik email utamirey87@gmail.com untuk masuk ke akun YouTube tersebut,” kata Argo.

“Modus operandinya bahwa tiga tersangka Galih, Rey, dan Pablo membuat suatu wawancara, kemudian direkam, dan diedit secara sadar. Lalu diunggah ke akun YouTube mereka, ‘Rey Utami dan Benua Channel’," kata Argo.

Baca Juga: Punya Firasat Video 'Bau Ikan Asin' Akan Berbuntut Panjang, Tessa Mariska dan Tata Liem Salahkan Rey Utami Tak Becus Jadi Host

Akibat dari perbuatan mereka, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dijerat dengan pasal berlapis.

“Galih, Rey Utami dan Pablo Benoa ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila.

Serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sesuai laporan Fairuz A Rafiq, tertanggal 1 Juli 2019 lalu,” pungkas Argo.

Wah, kok jadi panjang begini ya Moms masalahnya?

#GridNetworkJuara

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Galih Ginanjar Pilih Mengundurkan Diri karena Alasan Ini