Bingung dengan Tahapan Melahirkan Normal BPJS Kesehatan? Yuk, Simak Penjelasannya Berikut Ini!

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 28 Juli 2019 | 13:32 WIB
Tahapan melahirkan normal BPJS Kesehatan (Freepik.com/yanalya)

Prosedur layanan kehamilan

Untuk ibu hamil, biasanya akan diprioritaskan terlebih dahulu di faskes 1 (klinik, dokter praktik, dan puskesmas) yang tertera pada kartu JKN - KIS.

Bila faskes 1 tidak memiliki fasilitas yang memadai, Moms akan dirujuk ke bidan yang sudah bekerjasama atau diberikan surat rujukan ke faskes 2 (rumah sakit/RS).

Surat rujukan akan berlaku selama satu bulan dengan tiga kali pemeriksaan di RS, sehingga Moms tidak perlu bolak - balik mengurusnya lagi, kecuali jika masa berlakunya sudah habis.

Baca Juga: Dampak Negatif Pola Makan Tak Sehat Saat Hamil, Dari Kehilangan Kalsium hingga Berat Badan Lahir Rendah!

Cara meminta surat rujukan

Faskes 1 biasanya hanya memeriksa ibu hamil dan janin tanpa pemeriksaan USG.

Jika ada indikasi medis, dokter akan memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan USG di faskes 2.

Surat rujukan dikeluarkan oleh staf pendaftaran di faskes 1 dan berlaku selama satu bulan untuk tiga kali pemeriksaan.

Baca Juga: Khawatir dengan Biaya Melahirkan Normal? BPJS Kesehatan Siap Sediakan Fasilitas dengan Harga Terjangkau!