Bingung dengan Tahapan Melahirkan Normal BPJS Kesehatan? Yuk, Simak Penjelasannya Berikut Ini!

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 28 Juli 2019 | 13:32 WIB
Tahapan melahirkan normal BPJS Kesehatan (Freepik.com/yanalya)

Nakita.id – Ingin melahirkan normal tapi cemas dengan biayanya? Tenang saja, Moms.

Jika Moms ingin melahirkan normal, BPJS Kesehatan memiliki fasilitas persalinan dengan harga yang terjangkau.

Hanya dengan mengeluarkan uang sebesar Rp.600.000, Moms dapat menikmati fasilitas melahirkan normal BPJS Kesehatan.

Selain melahirkan normal, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas lain lo, Moms.

Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang

Mulai dari layanan USG, layanan keluarga berencana, konseling, pemberian obat, pemasangan alat kontrasepsi, dan masih banyak lagi.

Syaratnya pun tidak sulit Moms. Moms hanya perlu mengikuti klaim berobat sesuai prosedur yang berlaku.

Lantas, apa saja ya hal-hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan ibu hamil saat menggunakan BPJS untuk melahirkan?

Baca Juga: Istrinya Tengah Hamil Tua, Habib Usman bin Yahya Justru Buat Kartika Putri Kesal dan Ngambek karena Hal Sepele ini

Prosedur layanan kehamilan

Untuk ibu hamil, biasanya akan diprioritaskan terlebih dahulu di faskes 1 (klinik, dokter praktik, dan puskesmas) yang tertera pada kartu JKN - KIS.

Bila faskes 1 tidak memiliki fasilitas yang memadai, Moms akan dirujuk ke bidan yang sudah bekerjasama atau diberikan surat rujukan ke faskes 2 (rumah sakit/RS).

Surat rujukan akan berlaku selama satu bulan dengan tiga kali pemeriksaan di RS, sehingga Moms tidak perlu bolak - balik mengurusnya lagi, kecuali jika masa berlakunya sudah habis.

Baca Juga: Dampak Negatif Pola Makan Tak Sehat Saat Hamil, Dari Kehilangan Kalsium hingga Berat Badan Lahir Rendah!

Cara meminta surat rujukan

Faskes 1 biasanya hanya memeriksa ibu hamil dan janin tanpa pemeriksaan USG.

Jika ada indikasi medis, dokter akan memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan USG di faskes 2.

Surat rujukan dikeluarkan oleh staf pendaftaran di faskes 1 dan berlaku selama satu bulan untuk tiga kali pemeriksaan.

Baca Juga: Khawatir dengan Biaya Melahirkan Normal? BPJS Kesehatan Siap Sediakan Fasilitas dengan Harga Terjangkau!

Melahirkan di rumah sakit dengan BPJS

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, melahirkan di rumah sakit dengan BPJS harus dengan rujukan dari faskes tingkat 1 atas indikasi medis.

Baik itu karena diprediksi adanya penyulit persalinan maupun karena faskes tingkat 1 tidak memiliki fasiltias dan tidak ada kerjasama dengan bidan jejaring.

Bila Moms telah memiliki surat rujukan, maka Moms bisa menggunakannya untuk persalinan di rumah sakit.

Baca Juga: Gunduli Karyawan yang Ketahuan Selingkuh dan Berhubungan Badan dengan Suaminya Sendiri, Seorang Bos Justru Dipenjara

Persyaratan dokumen di RS

1. Dokumen yang perlu dipersiapkan saat memeriksa kehamilan dan proses melahirkan adalah sebagai berikut:

2. Dokumen asli dan fotokopi e-KTP ibu hamil.

3. Dokumen asli dan fotokopi kartu BPJS kesehatan.

4. Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga.

5. Surat rujukan dari faskes 1.

6. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.

Bagaimana Moms? Tertarik menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Dipenjara Saat Kariernya Tengah Melejit, Denny Darko Ungkap Kesuksesan Jefri Nichol Hancur