Bertepuk Sebelah Tangan, Tiga Tersangka 'Ikan Asin' Minta Mediasi, Pihak Fairuz A Rafiq Ingin Masa Penahanan Diperpanjang

By Yosa Shinta Dewi, Kamis, 1 Agustus 2019 | 13:52 WIB
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua (Kolase foto instagram.com/@reyutami & @galihginanjar)

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari Rey Utami.

Melansir dari tayangan 'Beepdo.com', Rey Utami menginginkan agar tahanannya ditangguhkan karena ia masih memiliki buah hati yang berusia satu tahun.

Sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari, pendapat berbeda datang dari Hotman Paris yang tak lain adalah kuasa hukum Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Miliki Aura Negatif, Barbie Kumalasari Akan Cerai dan Nikahi Pria Lain, Bagaimana Nasib Galih Ginanjar?

Mengutip dari unggahannya di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris justru menyampaikan agar ketiga tersangka, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami diperpanjang masa tahanannya.

"Salam Hotman Paris, terkait kasus ikan asin,

"Begitu banyak wanita-wanita se-Indonesia sangat mengharapkan agar penahanan, perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka 'ikan asin' diperpanjang karena sudah melewati 20 hari.

"Apakah sudah diperpanjang? nanti kita akan ngecek.