Melahirkan dengan BPJS: Daftarkan juga Si Kecil Sejak Terdeteksi Adanya Denyut Jantung

By Salmaa Awwaabiin, Minggu, 4 Agustus 2019 | 12:42 WIB
Melahirkan dengan BPJS, daftarkan si kecil sejak terdeteksi adanya denyut jantung (Freepik.com/yanalya)

Nakita.id - Melahirkan dengan BPJS menjadi salah satu alternatif yang dapat Moms ambil.

Melahirkan dengan BPJS juga mendapatkan fasilitas yang tak kalah menarik lho Moms.

Jika Moms berniat ingin melahirkan dengan BPJS, Moms harus mengikuti prosedur di bawah ini ya.

Baca Juga: Moms Ingin Melahirkan Pakai BPJS? Yuk Simak Ketentuannya

Untuk catatan, prosedur di bawah ini khusus melahirkan dengan BPJS, persalinan normal.

1. Jika tidak ada kelainan, akan ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.

2. Jika ada kelainan, penyulit, atau berisiko tinggi, dapat dirujuk ke rumah sakit dan melahirkan dengan BPJS di rumah sakit.

Baca Juga: Bingung dengan Tahapan Melahirkan Normal BPJS Kesehatan? Yuk, Simak Penjelasannya Berikut Ini!

3. Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.

Tak hanya itu, rupanya sebelum melahirkan, Moms juga bisa mendaftarkan si kecil sejak dalam kandungan lho.