Nakita.id - Melahirkan dengan BPJS menjadi salah satu alternatif yang dapat Moms ambil.
Melahirkan dengan BPJS juga mendapatkan fasilitas yang tak kalah menarik lho Moms.
Jika Moms berniat ingin melahirkan dengan BPJS, Moms harus mengikuti prosedur di bawah ini ya.
Baca Juga: Moms Ingin Melahirkan Pakai BPJS? Yuk Simak Ketentuannya
Untuk catatan, prosedur di bawah ini khusus melahirkan dengan BPJS, persalinan normal.
1. Jika tidak ada kelainan, akan ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
2. Jika ada kelainan, penyulit, atau berisiko tinggi, dapat dirujuk ke rumah sakit dan melahirkan dengan BPJS di rumah sakit.
Baca Juga: Bingung dengan Tahapan Melahirkan Normal BPJS Kesehatan? Yuk, Simak Penjelasannya Berikut Ini!
3. Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.
Tak hanya itu, rupanya sebelum melahirkan, Moms juga bisa mendaftarkan si kecil sejak dalam kandungan lho.
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran janin sejak dalam kandungan bisa dilakukan sejak terdeteksi adanya denyut jantung janin dalam kandungan lho Moms.
Sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, pendaftaran bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Surat tersebut akan memuat keterangan adanya deteksi jantung pada janin, usia janin dan kandungan serta hari perkiraan lahir.
Tak hanya dari dokter, Moms juga bisa mendapatkan surat keterangan ini dari bidan.
Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratan lainnya seperti mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP); kartu Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat milik Moms, KTP dan Kartu Keluarga.
Kepersertaan anak akan aktif ketika Moms melakukan iuran pertama.
Iuran ini nantinya akan dibayarkan setelah bayi lahir hidup.
Jadi, jika bayi membutuhkan perawatan misalnya perlu masuk NICU atau kondisi gawat lainnya Moms tak perlu lagi khawatir soal biaya perawatannya.
Lalu saat bayi lahir akan mendapatkan kelas perawatan apa?
Baca Juga: Bingung dengan Tahapan Melahirkan Normal BPJS Kesehatan? Yuk, Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Saat memilih kelas perawatan, janin akan mendapatkan kelas perawatan yang sama dengan yang Moms dapatkan.
Tak perlu bingung jika belum memiliki nama bagi si kecil karena nantinya Moms akan melakukan perubahan data yang pasti paling lambat tiga bulan setelah anak lahir.
Setelah Moms melengkapi nama dan tanggal lahirnya setelah anak lahir, si Kecil telah memiliki jaminan kesehatan sama seperti Moms dan Dads.
Nah sekarang sudah tahu ya Moms fasilitas yang didapat saat melahirkan dengan BPJS, yang salah satunya bisa mendaftarkan sedari dini.
Semoga para ibu hamil mulai bisa mengurus jaminan kesehatan anak sejak dalam kandungan ya!
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR