Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran janin sejak dalam kandungan bisa dilakukan sejak terdeteksi adanya denyut jantung janin dalam kandungan lho Moms.
Sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, pendaftaran bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Surat tersebut akan memuat keterangan adanya deteksi jantung pada janin, usia janin dan kandungan serta hari perkiraan lahir.
Tak hanya dari dokter, Moms juga bisa mendapatkan surat keterangan ini dari bidan.
Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratan lainnya seperti mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP); kartu Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat milik Moms, KTP dan Kartu Keluarga.
Kepersertaan anak akan aktif ketika Moms melakukan iuran pertama.
Iuran ini nantinya akan dibayarkan setelah bayi lahir hidup.
Jadi, jika bayi membutuhkan perawatan misalnya perlu masuk NICU atau kondisi gawat lainnya Moms tak perlu lagi khawatir soal biaya perawatannya.
Lalu saat bayi lahir akan mendapatkan kelas perawatan apa?
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR