Memotret dan Mengabadikan Korban Kecelakaan Bisa Didenda Dua Juta Rupiah!

By Saeful Imam, Jumat, 27 September 2019 | 14:54 WIB
Mengabadikan korban kecelakaan dapat didenda hingga 2 juta di negara ini (tribunnews.com)

Postingan ini menyebar dan viral, bahkan banyak netizen di Indonesia yang menyebarluaskan video yang sarat edukasi ini.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa polisi sedang mengatur lalu lintas akibat kecelakaan.

Berdasarkan informasi yang ada, seorang sopir truk berusia 47 tahun tewas dalam kecelakaan di jalur kendaraan Autobahn 6, Bavaria.

Saat sedang mengatur lalu lintas, seorang Polisi bernama Stefan Pfeiffer  memergoki seorang pria yang mengabadikan korban.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Tak Lagi Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Dul, Keluarga Korban Beberkan Fakta dan Nominal Tiap Bulannya!

Ia pun lantas mendatangi pria tersebut, lalu mengajaknya bicara. 

Pfeiffer bahkan meminta pelaku untuk memberhentikan kendaraannya dan turun dari mobil. 

Dia pun mengajak pelaku untuk melihat kondisi korban tewas dalam kecelakaan yang mengenaskan.

"Ayo, saya kasih lihat sesuatu. Kamu ingin melihat mayat dan mengambil fotonya? Nah, itu dia, dia terkapar di sana, kamu ingin melihatnya?" tegasnya Pfeiffer.

Pfeiffer juga berkata, "Nah, kamu saja tak mau melihat mayat korban, kenapa malah memotretnya dengan kamera?"

Kemudian, Pfeiffer menagih denda senilai 128,50 Euro atau setara dengan Rp 2 juta dari pelaku karena telah mengambil foto lokasi kecelakaan secara sembunyi-sembunyi di Jerman.

"Sekarang kamu harus bayar 128,50 Euro karena mengambil gambar di sini. Sungguh memalukan. Sungguh memalukan. Ini bukan perbuatan yang baik," lanjut Pfeiffer.