Memotret dan Mengabadikan Korban Kecelakaan Bisa Didenda Dua Juta Rupiah!

By Saeful Imam, Jumat, 27 September 2019 | 14:54 WIB
Mengabadikan korban kecelakaan dapat didenda hingga 2 juta di negara ini (tribunnews.com)

Pun Pfeiffer meminta surat izin mengemudi, surat-surat mobil dan paspor pelaku.

Pfeiffer pun menyemprot pengemudi lain yang mengambil gambar korban tewas kecelakaan. Berkali-kali, pelaku meminta maaf kepada polisi tersebut.

"Lihat! Dia (mayat itu) berasal dari Hungaria. Kamu tidak ingin melihat? Kenapa kamu ingin mengambil foto dia?" ujar Pfeiffer.

Baca Juga: Jadi Satu-Satunya Korban Selamat, Perekam Story Kecelakaan Nganjuk Ternyata Baru Saja Keluar dari Penjara, Buron Lagi karena Pengedar Pil Koplo!

Berkali-kali, sopir tersebut mengatakan, "Saya minta maaf, saya minta maaf."

Menurut Pfeiffer, ada peluang bersitegang ketika menghadapi orang-orang dengan perilaku yang tidak pantas seperti dihadapinya.

"Jika kami tidak denda mereka 128,50 Euro dan melepaskan mereka, saya yakin mereka tidak akan belajar apa pun," ujarnya Pfeiffer tegas.

Menurut Pfeiffer, mereka akan memahami kecelakaan bukanlah hal main-main, ini merupakan musibah yang tak sepatutnya disebarkan tanpa melihat sisi lain seorang manusia.

Bagaimana bila yang terkapar dan berdarah-darah itu adalah anak kita, ibu dan ayah kita, maukah kita memotret dan membagikannya di media sosial?

Tentu tidak bukan? 

Simak video lengkapnya di sini: