Memotret dan Mengabadikan Korban Kecelakaan Bisa Didenda Dua Juta Rupiah!

By Saeful Imam, Jumat, 27 September 2019 | 14:54 WIB
Mengabadikan korban kecelakaan dapat didenda hingga 2 juta di negara ini (tribunnews.com)

Nakita.id - Di tanah air, sudah lazim bila seseorang mengabadikan korban kecelakaan.

Baik lewat foto maupun video dengan smartphone yang dimilikinya. 

Tak hanya memotret dan memvideokan, warganet juga memosting hasilnya di media sosial semacam whatsapp grup, facebook, instagram, dan lainnya. 

Tidak usah heran, kita kerap melihat gambar-gambar memilukan dan mengenaskan korban-korban kecelakaan.

Ada yang anggota tubuhnya terpotong, hangus terbakar, hancur, dan berbagai kondisi mengerikan lainnya. 

Bagi warga yang melihat saja sudah timbul rasa miris, dapat dibayangkan bagaimana dengan keluarga korban, anak, kerabat, dan lainnya. 

Baca Juga: Bercanda Mau Bikin Story Tabrakan, Mobil Kijang yang Mereka Tumpangi Benar-benar Alami Tabrakan dengan Bis, 3 Tewas!

Boleh jadi mereka akan dibayangi trauma bertahun-tahun akibat foto-foto mengerikan tersebut. 

Sayangnya, di negara kita tak ada payung hukum yang melindungi hal di atas. 

Lain halnya dengan di negara Jerman yang hukumnya lebih tegas dalam hal ini. 

Di negara maju ini, seseorang yang mengabadikan korban kecelakaan dapat didenda hingga 128,5 Euro atau 1,970,000 ribu rupiah sesuai kurs September 2019, atau kalau kita genapkan sekitar 2 juta rupiah.

Hal itu terlihat postingan video yang diunggah oleh akun youtube citizen BR24. 

Postingan ini menyebar dan viral, bahkan banyak netizen di Indonesia yang menyebarluaskan video yang sarat edukasi ini.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa polisi sedang mengatur lalu lintas akibat kecelakaan.

Berdasarkan informasi yang ada, seorang sopir truk berusia 47 tahun tewas dalam kecelakaan di jalur kendaraan Autobahn 6, Bavaria.

Saat sedang mengatur lalu lintas, seorang Polisi bernama Stefan Pfeiffer  memergoki seorang pria yang mengabadikan korban.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Tak Lagi Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Dul, Keluarga Korban Beberkan Fakta dan Nominal Tiap Bulannya!

Ia pun lantas mendatangi pria tersebut, lalu mengajaknya bicara. 

Pfeiffer bahkan meminta pelaku untuk memberhentikan kendaraannya dan turun dari mobil. 

Dia pun mengajak pelaku untuk melihat kondisi korban tewas dalam kecelakaan yang mengenaskan.

"Ayo, saya kasih lihat sesuatu. Kamu ingin melihat mayat dan mengambil fotonya? Nah, itu dia, dia terkapar di sana, kamu ingin melihatnya?" tegasnya Pfeiffer.

Pfeiffer juga berkata, "Nah, kamu saja tak mau melihat mayat korban, kenapa malah memotretnya dengan kamera?"

Kemudian, Pfeiffer menagih denda senilai 128,50 Euro atau setara dengan Rp 2 juta dari pelaku karena telah mengambil foto lokasi kecelakaan secara sembunyi-sembunyi di Jerman.

"Sekarang kamu harus bayar 128,50 Euro karena mengambil gambar di sini. Sungguh memalukan. Sungguh memalukan. Ini bukan perbuatan yang baik," lanjut Pfeiffer.

Pun Pfeiffer meminta surat izin mengemudi, surat-surat mobil dan paspor pelaku.

Pfeiffer pun menyemprot pengemudi lain yang mengambil gambar korban tewas kecelakaan. Berkali-kali, pelaku meminta maaf kepada polisi tersebut.

"Lihat! Dia (mayat itu) berasal dari Hungaria. Kamu tidak ingin melihat? Kenapa kamu ingin mengambil foto dia?" ujar Pfeiffer.

Baca Juga: Jadi Satu-Satunya Korban Selamat, Perekam Story Kecelakaan Nganjuk Ternyata Baru Saja Keluar dari Penjara, Buron Lagi karena Pengedar Pil Koplo!

Berkali-kali, sopir tersebut mengatakan, "Saya minta maaf, saya minta maaf."

Menurut Pfeiffer, ada peluang bersitegang ketika menghadapi orang-orang dengan perilaku yang tidak pantas seperti dihadapinya.

"Jika kami tidak denda mereka 128,50 Euro dan melepaskan mereka, saya yakin mereka tidak akan belajar apa pun," ujarnya Pfeiffer tegas.

Menurut Pfeiffer, mereka akan memahami kecelakaan bukanlah hal main-main, ini merupakan musibah yang tak sepatutnya disebarkan tanpa melihat sisi lain seorang manusia.

Bagaimana bila yang terkapar dan berdarah-darah itu adalah anak kita, ibu dan ayah kita, maukah kita memotret dan membagikannya di media sosial?

Tentu tidak bukan? 

Simak video lengkapnya di sini: