Nakita.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nampaknya begitu dekat dengan masyarakat.
Kini hampir seluruh masyarakat di Indonesia pun menggunakan layanan kesehatan dari pemerintah ini.
Meski menimbulkan polemik, namun penggunaan BPJS di masyarakat masih begitu besar.
Beberapa waktu lalu sempat heboh kabar kenaikan iruan BPJS Kesehatan ini.
Tak main-main, kenaikannya pun bisa dibilang hampir 90% dari harga iuran awal.
Kini BPJS kembali muncul dengan kabar yang cukup menggegerkan publik.
Mengutip Kompas.com, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk BPJS Kesehatan terkait sanksi keterlambatan iuran.
Sanksi ini akan secara otomatis terintregasi dengan layanan publik lainnya, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.
Sehingga bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan otomatis mendapat sanksi ketika membutuhkan pelayanan publik tersebut.
Menurut penjelasan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi di Jakarta, Senin (7/10/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.