Pasalnya di negeri gingseng itu pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial, dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar.
Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar.
Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan.
Hal ini dimaksudkan agar tak ada lagi tunggakan pembayaran BPJS.
Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang di nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru.
Fachmi pun berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.
Baca Juga: Tsania Marwa Bagikan Potretnya dengan Gaun Pengantin, Siap Lepas Masa Janda?
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR