Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ditegur KPK, Ada Apa?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 18 Oktober 2019 | 12:55 WIB
Mulan Jameela (instagram.com/mulanjameela1/)

Nakita.id - Penyanyi kondang Mulan Jameela telah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024.

Istri Ahmad Dhani tersebut dilantik bersama 14 artis Tanah Air lainnya pada Selasa (1/10/2019).

Banyak pro-kontra terkait dilantiknya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Selama Ini Perang Dingin, Maia Estianty Tiba-Tiba Puji Mulan Jameela di Depan Publik, Ada Apa?

Belum genap seminggu usai dirinya dilantik menjadi anggota DPRI RI, Mulan Jameela dikabarkan digugat oleh beberapa pihak.

Mulan Jameela

Nilai gugatannya pun tak main-main.

Mengutip Wartakotalive, jabatan yang didapatkan Mulan Jameela kini sedang terancam.

Pasalnya, salah satu caleg dari partai yang sama bernama Sigit Ibnugroho menggugat 9 caleg lainnya, termasuk di dalamnya nama Mulan Jameela.

Baca Juga: Digugat Rp10 M Setelah Resmi Jadi Anggota DPR RI, Ternyata Ini Kasus yang Menjerat Mulan Jameela

Sidang pertama gugatan perdata mantan caleg tersebut pun sudah digelar kemarin Kamis, (3/10/2019).

Tak hanya itu, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.