Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ditegur KPK, Ada Apa?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 18 Oktober 2019 | 12:55 WIB
Mulan Jameela (instagram.com/mulanjameela1/)

Mulan hanya menjanjikan untuk mengunggah postingan foto dan caption sesuai permintaan admin.

klarifikasi Mulan Jameela terkait peringatan KPK tentang endorse

"Ini chat antara admin Jakarta Eyewere dan saya, captionnya sekarang sudah diperbaiki," tulis Mulan.

Namun kini unggahan yang keterangannya sempat diperbaiki oleh Mulan itu dihapus oleh yang bersangkutan.

Ia juga menyadari kesalahannya dan akan lebih berhati-hati untuk menerima endorse atau paid promotoe ke depannya.

"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati-hati memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terima kasih atas pengertianya," tulis Mulan.

Baca Juga: Terungkap, Sebelum Resmi Ceraikan Maia Estianty, Ahmad Dhani Sempat 'Siksa' Sang Mantan Istri:

Dilansir dari website resmi KPK, diketahui 

setiap pejabat yang menerima hadiah wajib melaporkan hal tersebut ke lembaga berwenang KPK.

Jika tidak maka pejabat akan terancam undang-undang No 31 tahun 1999 dan undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12.

Penerima gratifikasi bahkan bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Akan tetapi, Undang-Undang menjadi tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimakanya pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaporan gratifikasi ini wajib dijalankan penyelenggara negara termasuk anggota legislatif.