Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ditegur KPK, Ada Apa?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 18 Oktober 2019 | 12:55 WIB
Mulan Jameela (instagram.com/mulanjameela1/)

Nakita.id - Penyanyi kondang Mulan Jameela telah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024.

Istri Ahmad Dhani tersebut dilantik bersama 14 artis Tanah Air lainnya pada Selasa (1/10/2019).

Banyak pro-kontra terkait dilantiknya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Selama Ini Perang Dingin, Maia Estianty Tiba-Tiba Puji Mulan Jameela di Depan Publik, Ada Apa?

Belum genap seminggu usai dirinya dilantik menjadi anggota DPRI RI, Mulan Jameela dikabarkan digugat oleh beberapa pihak.

Mulan Jameela

Nilai gugatannya pun tak main-main.

Mengutip Wartakotalive, jabatan yang didapatkan Mulan Jameela kini sedang terancam.

Pasalnya, salah satu caleg dari partai yang sama bernama Sigit Ibnugroho menggugat 9 caleg lainnya, termasuk di dalamnya nama Mulan Jameela.

Baca Juga: Digugat Rp10 M Setelah Resmi Jadi Anggota DPR RI, Ternyata Ini Kasus yang Menjerat Mulan Jameela

Sidang pertama gugatan perdata mantan caleg tersebut pun sudah digelar kemarin Kamis, (3/10/2019).

Tak hanya itu, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Akan tetapi, Mulan dan salah satu tergugat lain menolak menandatangani surat panggilan sidang.

Baca Juga: Paling Dekat dengan Mulan Jameela, Begini Komentar 'Aneh' Dul Jaelani Tentang Pelantikan Ibu Tirinya Jadi Anggota DPR RI

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh dua calon legislatif yang kabarnya posisinya digeser Mulan, Mulan digugat sebesar Rp10 miliar.

Namun hingga kini belum ada kabar terkait persidangan yang menyeret nama mantan rekan duet Maia Estianty ini.

Belum selesai masalah gugatan karena tudingan 'penggeseran kursi', Mulan kembali disandung masalah.

Baca Juga: Taufik Hidayat Diperiksa KPK, Rumah Tangganya Disoroti karena Putuskan Deswita Maharani dan Nikahi Anak Pejabat

Mengutip dari Wartakotalive.com, Mulan Jameela mendapat teguran tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini karena masih seringnya Mulan Jameela menerima endorse produk-produk.

Hal tersebut terkait gratifikasi yang memang tidak boleh diterima oleh pejabat publik.

Awalnya, KPK menegur Mulan karena unggahannya mendapat endorse dari salah satu produk kacamata.

 

"Bismillahirrahmanirrahim... terima kasih @jakarta_eyewere ngirimin kaca mata sebagus ini. Buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kaca mata termurah bisa order langsung @jakarta_eyewere ya,

Mulan Jameela unggah foto endorse

Unggahan tersebut lantas diberi peringatan tegas dan kemudian langsung diklarifikasi oleh Mulan.

Baca Juga: Kontras dengan Nasib El Rumi yang Sekolah di Luar Negeri, Begini Nasib Pendidikan Putri Sulung Mulan Jameela Saat Ahmad Dhani Dipenjara

Di storynya Mulan menjelaskan bahwa unggahannya semata-mata hanyalah sebuah promo atau endorse.

Membagikan screenshoot pesan aplikasi Mulan menjelaskan bahwa keterangan ditulis langsung oleh admin produk yang bersangkutan.

Mulan hanya menjanjikan untuk mengunggah postingan foto dan keterangan sesuai permintaan admin.

Baca Juga: Punya Kerajaan Bisnis dan Tarif Endorse Fantastis, Nikita Mirzani Asuransikan 2 Bagian Tubuhnya yang Seksi Ini Demi Penampilan, Apa Itu?

Namun kini unggahan yang captionnya sempat diperbaiki oleh Mulan itu dihapus oleh yang bersangkutan.

Di storynya Mulan menjelaskan bahwa unggahannya semata-mata hanyalah sebuah promo atau endorse.

Membagikan screenshoot pesan aplikasi Mulan menjelaskan bahwa caption ditulis langsung oleh admin produk yang bersangkutan.

Mulan hanya menjanjikan untuk mengunggah postingan foto dan caption sesuai permintaan admin.

klarifikasi Mulan Jameela terkait peringatan KPK tentang endorse

"Ini chat antara admin Jakarta Eyewere dan saya, captionnya sekarang sudah diperbaiki," tulis Mulan.

Namun kini unggahan yang keterangannya sempat diperbaiki oleh Mulan itu dihapus oleh yang bersangkutan.

Ia juga menyadari kesalahannya dan akan lebih berhati-hati untuk menerima endorse atau paid promotoe ke depannya.

"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati-hati memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terima kasih atas pengertianya," tulis Mulan.

Baca Juga: Terungkap, Sebelum Resmi Ceraikan Maia Estianty, Ahmad Dhani Sempat 'Siksa' Sang Mantan Istri:

Dilansir dari website resmi KPK, diketahui 

setiap pejabat yang menerima hadiah wajib melaporkan hal tersebut ke lembaga berwenang KPK.

Jika tidak maka pejabat akan terancam undang-undang No 31 tahun 1999 dan undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12.

Penerima gratifikasi bahkan bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Akan tetapi, Undang-Undang menjadi tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimakanya pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaporan gratifikasi ini wajib dijalankan penyelenggara negara termasuk anggota legislatif.