Keberatan dengan Tuntutan Jaksa Berikan 10 Bulan Rehabilitasi Rawat Inap, Pengacara Jefri Nichol Ajukan Pleidoi

By Ine Yulita Sari, Selasa, 22 Oktober 2019 | 10:46 WIB
Jefri Nichol saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (14/10/2019). (Grid.ID/Annisa Dienfitri)

Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa satu buah amplop berisi ganja dengan berat neto 1,2425 gram merupakan milik Jefri Nichol.

Baca Juga: Pamer Bangunan 36 Ruko Hadiah untuk Sang Anak, Hotman Paris Sukses Bikin Warganet Iri,

"Ketiga menyatakan barang bukti berupa 1 buah amplop warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil lab berat neto 1,1609 gram dirampas untuk dimusnahkan," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.