Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa satu buah amplop berisi ganja dengan berat neto 1,2425 gram merupakan milik Jefri Nichol.
Baca Juga: Pamer Bangunan 36 Ruko Hadiah untuk Sang Anak, Hotman Paris Sukses Bikin Warganet Iri,
"Ketiga menyatakan barang bukti berupa 1 buah amplop warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil lab berat neto 1,1609 gram dirampas untuk dimusnahkan," ucap dia.
Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.