Keberatan dengan Tuntutan Jaksa Berikan 10 Bulan Rehabilitasi Rawat Inap, Pengacara Jefri Nichol Ajukan Pleidoi

By Ine Yulita Sari, Selasa, 22 Oktober 2019 | 10:46 WIB
Jefri Nichol saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (14/10/2019). (Grid.ID/Annisa Dienfitri)

Nakita.id - Terdakwa kasus penggunaan narkotika sekaligus artis papan atas, Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menimpanya.

Lanjutan sidang yang beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.

Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.

Baca Juga: Sempat Dirundung Ketakutan, Hari Ini Jefri Nichol Dengar Tuntutan Jaksa Atas Kasus Narkoba yang Menjeratnya: 'Deg-degan'

Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, dikutip dari Grid.ID saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak, makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," lanjutnya.

Aris Marasabessy mengutarakan alasan mengapa dirinya ingin kliennya melakukan rehabilitasi rawat jalan.

"Pertama, rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba, dia juga pengin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga," ungkap Aris Marasabessy.

Dalam dakwaan sidang, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Jefri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Setelah Mengabdi 5 Tahun Mengawal Ibu Negara, Ajudan Cantik Iriana Jokowi Curhat Ungkap Perpisahan?

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jefri Hardi saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa satu buah amplop berisi ganja dengan berat neto 1,2425 gram merupakan milik Jefri Nichol.

Baca Juga: Pamer Bangunan 36 Ruko Hadiah untuk Sang Anak, Hotman Paris Sukses Bikin Warganet Iri,

"Ketiga menyatakan barang bukti berupa 1 buah amplop warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil lab berat neto 1,1609 gram dirampas untuk dimusnahkan," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.