Hati-hati! 3 Huruf di Surat Rujukan ini akan Membuat Biaya Pengobatan dan Perawatan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS

By Saeful Imam, Kamis, 7 Desember 2017 | 15:15 WIB
3 huruf dalam BPJS ()

Nakita.id - BPJS merupakan asuransi jaminan kesehatan yang sedang populer. 

Sebab, ada banyak manfaat yang didapat saat berobat menggunakan BPJS, yaitu dapat mendapatkan pengobatan maksimal dengan gratis. 

Bahkan, tidak hanya sakit ringan seperti demam flu atau batuk, peserta juga dapat berobat gratis meski penyakitnya berat seperti jantung, diabetes, dan lain-lain. 

Berbagai pengecekan laboratorium kesehatan juga ditanggung BPJS. 

Baca juga : Heboh Pasien Hamil Pengguna BPJS Meninggal Dunia di Amurang, Netizen Salahkan Rumah Sakit

Meski begitu, ibu harap berhati-hati saat meminta rujukan. Entah saat berobat untuk kepentingan diri sendiri maupun anak.  

Salah-salah maksudnya ingin mendapatkan pengobatan maksimal dan gratis, eh malah disuruh bayar. 

Ini jugalah yang dialami oleh seorang ibu. Seperti dikutip Kompasiana, seorang ibu harus menanggung kecewa karena kartu BPJS dan surat rujukan menjadi tak berguna saat dia berobat.

Ia tetap harus membayar sejumlah ratusan ribu untuk melakukan pemeriksaan darah, cek kolesterol, rontgen, dan periksa jantung di sebuah klinik lengkap, yang masuk dalam kategori Faskes 2. 

"Saya juga tidak mengerti, Dok. Kata petugas pendaftaran di depan saya harus bayar biasa, karena rujukan saya ada masalah.

Coba dokter buat pemeriksaan yang lengkap dahululah, nanti saya urus rujukannya belakangan," katanya ibu itu kesal.

Baca juga : HOAX! Air Mineral Dalam Kemasan Mengandung Fluoride Bisa Membuat Bodoh

Sayang, usai pemeriksaan laboratorium, si ibu tetap harus membayar, surat rujukan pun urung dibuat karena PUSKESMAS keburu tutup. 

Ternyata, selidik punya selidik, ibu ini harus membayar sampai ratusan ribu karena ada tulisan 3 kata di surat rujukannya. 

"Di diagnosis yang tertera pada surat rujukan ada tambahan 'APS'. Artinya si pasien dianggap bisa diobati di PUSKESMAS, namun dia meminta sendiri ke rumah sakit, kasarnya memaksa minta rujukan, itu tidak dibayar," ungkap petugas rumah sakit itu. 

APS artinya Atas Permintaan Sendiri.

Banyak pasien atau peserta BPJS yang tidak tahu dengan 3 kata ini. 

Mereka cukup senang saat diberi surat rujukan, tidak tahu dengan 3 kata ini yang kalau ada, membuat biaya tidak ditanggung BPJS. 

Artinya, obat-obatan yang diberikan, biaya konsul dokter, serta berbagai pemeriksaan yang dilakukan harus dibayar sendiri.

Kartu dan surat rujukan pun menjadi tak berguna.  

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi saat dihubungi lewat telepon menyebutkan, BPJS memiliki prosedur tersendiri dalam melayani peserta. 

Pertama, surat rujukan hanya diberikan oleh dokter yang bekerja di Faskes 1, entah puskesmas atau klinik.

Baca juga : Ternyata 15 Berita Kesehatan ini HOAX

Jadi, pasien tidak berhak meminta surat rujukan ke dokter untuk mendapatkan pengobatan di klinik yang lebih tinggi seperti rumah sakit (faskes 2 dan seterusnya).  

Kalau pasien meminta bahkan memaksa, pihak faskes 1 boleh jadi akan memberikan 3 kata ini pada surat rujukan.

Artinya, pasien harus menanggung biaya pengobatan sendiri. 

Kedua, prosedur medis harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan rekomendasi dokter.

Artinya, bila dokter kandungan merekomendasikan untuk melahirkan normal, ibu tidak boleh meminta untuk melahirkan sesar. 

Bila ibu tetap keukeuh berkeinginan untuk melahirkan secara sesar, maka dokter akan menulis APS pada surat rujukan.

Artinya, semua biaya proses melahirkan secara sesar akan ditanggung oleh ibu sendiri.  

Irfan menegaskan, tenaga medis seperti dokter sudah tahu, apakah pasien peserta BPJS harus dirujuk atau tidak. 

"Kalau pengobatan bisa dilakukan di Faskes tingkat 1, mengapa harus dirujuk ke Faskes tingkat2," ujarnya. 

Dokter juga tahu indikasi medis apa yang mengharuskan ibu melahirkan sesar. "Kalau tidak indikasi medis, ya ibu sebaiknya melahirkan secara normal." 

Kalau mengindahkan rekomendasi doker atau tenaga medis, ya apa boleh buat pasien peserta BPJS harus bayar sendiri alias APS kalau mau dirujuk ke Faskes lebih tinggi atau perawatan lain tidak sesuai indikasi medis.