Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Zul Zivilia Merasa Keberatan: "Saya Tidak Bersalah Sama Sekali"

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 19 Desember 2019 | 07:54 WIB
Zul Zivilia saat sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019). (Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Nakita.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Zulkifli, vokalis band Zivilia akhirnya masuk dalam tahap putusan.

Sebelumnya, Zul Zivilia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Hal ini karena selain sebagai pemakai, Zul Zivilia juga menjadi seorang pengedar narkoba.

Pada sidang pembacaan pledoi yang digelar Senin (16/12/2019) kemarin, Zul Zivilia membacakan nota pembelaannya.

Baca Juga: Mengaku Setia Pada Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Justru Keasyikan Curhat Didekati Banyak Pria Lain: 'Pusing, Bingung Harus Gimana'

Dalam pembelaannya, vokalis dari Zivilia ini meminta keringanan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Anak menjadi salah satu alasan kenapa Zul meminta keringanan hukuman tersebut.

"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan dikutip dari Kompas.com.

"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," sambungnya.

Baca Juga: Sempat Viral karena Diisukan Jadi 'Simpanan' Pejabat Sampai Terjerat Prostitusi Online, Faye Nicole Dipanggil KPK, Ada Apa?