Ketika diserbu pewarta saat digelandang polisi kembali ke sel, Zul Zivilia mengaku kecewa dengan putusan hakim.
Ia membandingkan putusan tersebut dengan kasus narkoba Steve Emmanuel yang hanya diganjar 8 tahun oleh hakim.
Baca Juga: Pemetaan Guru Menjadi Salah Satu Isu Penting Pendidikan Indonesia
"(Vonis) Sangat berat dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia 8 tahun, dan saya tidak bersalah sama sekali," ungkapnya sembari menjauh dari awak media.
Menambahkan, Zul Zivilia akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Banding, banding," pungkasnya.