Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Zul Zivilia Merasa Keberatan: "Saya Tidak Bersalah Sama Sekali"

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 19 Desember 2019 | 07:54 WIB
Zul Zivilia saat sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019). (Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Ketika diserbu pewarta saat digelandang polisi kembali ke sel, Zul Zivilia mengaku kecewa dengan putusan hakim.

Ia membandingkan putusan tersebut dengan kasus narkoba Steve Emmanuel yang hanya diganjar 8 tahun oleh hakim.

Baca Juga: Pemetaan Guru Menjadi Salah Satu Isu Penting Pendidikan Indonesia

"(Vonis) Sangat berat dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia 8 tahun, dan saya tidak bersalah sama sekali," ungkapnya sembari menjauh dari awak media.

Menambahkan, Zul Zivilia akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Banding, banding," pungkasnya.