Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Zul Zivilia Merasa Keberatan: "Saya Tidak Bersalah Sama Sekali"

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 19 Desember 2019 | 07:54 WIB
Zul Zivilia saat sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019). (Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Melansir dari sebuah tayangan infotainment, Zul Zivilia akhirnya menjalani sidang putusan kasus narkoba pada (17/12/2019) kemarin.

Dalam putusan hakim, pelantun lagu 'Aishiteiru' ini divonis 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," sambungnya.

Baca Juga: Wanita Ini Viral karena Langkahi Kakaknya dan Menikah dengan Mantan Kekasih Sang Kakak, Netizen:

Setelah putusan hakim dibacakan, tampak istri Zul Zivilia, Retno Paradinah tak kuat menahan air matanya.

Retno terus menangis ketika sidang sang suami selesai digelar dan menolak berbicara kepada awak media.