Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Zul Zivilia Merasa Keberatan: "Saya Tidak Bersalah Sama Sekali"

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 19 Desember 2019 | 07:54 WIB
Zul Zivilia saat sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019). (Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Nakita.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Zulkifli, vokalis band Zivilia akhirnya masuk dalam tahap putusan.

Sebelumnya, Zul Zivilia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Hal ini karena selain sebagai pemakai, Zul Zivilia juga menjadi seorang pengedar narkoba.

Pada sidang pembacaan pledoi yang digelar Senin (16/12/2019) kemarin, Zul Zivilia membacakan nota pembelaannya.

Baca Juga: Mengaku Setia Pada Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Justru Keasyikan Curhat Didekati Banyak Pria Lain: 'Pusing, Bingung Harus Gimana'

Dalam pembelaannya, vokalis dari Zivilia ini meminta keringanan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Anak menjadi salah satu alasan kenapa Zul meminta keringanan hukuman tersebut.

"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan dikutip dari Kompas.com.

"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," sambungnya.

Baca Juga: Sempat Viral karena Diisukan Jadi 'Simpanan' Pejabat Sampai Terjerat Prostitusi Online, Faye Nicole Dipanggil KPK, Ada Apa?

Melansir dari sebuah tayangan infotainment, Zul Zivilia akhirnya menjalani sidang putusan kasus narkoba pada (17/12/2019) kemarin.

Dalam putusan hakim, pelantun lagu 'Aishiteiru' ini divonis 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," sambungnya.

Baca Juga: Wanita Ini Viral karena Langkahi Kakaknya dan Menikah dengan Mantan Kekasih Sang Kakak, Netizen:

Setelah putusan hakim dibacakan, tampak istri Zul Zivilia, Retno Paradinah tak kuat menahan air matanya.

Retno terus menangis ketika sidang sang suami selesai digelar dan menolak berbicara kepada awak media.

Ketika diserbu pewarta saat digelandang polisi kembali ke sel, Zul Zivilia mengaku kecewa dengan putusan hakim.

Ia membandingkan putusan tersebut dengan kasus narkoba Steve Emmanuel yang hanya diganjar 8 tahun oleh hakim.

Baca Juga: Pemetaan Guru Menjadi Salah Satu Isu Penting Pendidikan Indonesia

"(Vonis) Sangat berat dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia 8 tahun, dan saya tidak bersalah sama sekali," ungkapnya sembari menjauh dari awak media.

Menambahkan, Zul Zivilia akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Banding, banding," pungkasnya.