Babak Baru Kasus Eza Gionino dan Teror Penjual Ikan, Balas Dendam Qory Supiandi Berujung Cabut Surat Maaf: 'Sorry Receh Buat Gue Rp 12 Juta'

By Safira Dita, Rabu, 15 Januari 2020 | 08:19 WIB
Babak baru kasus Eza Gionino dan teror penjual ikan (instagram.com/ezagio/)

Nakita.id - Jadi babak baru kasus penjual ikanEza Gionino mencabut surat permohonan maaf untuk Qory Supiandi.

Sebelumnya, Eza Gionino dilaporkan oleh Qory Supiandi atas dugaan perncemaran nama baik dan penipuan atas ikan arwana yang dipesan.

Laporan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Qory Supiandi, Lissa V atas permintaan Qory Supiandi yang masih ditahan atas laporan Eza Gionino di Polres Bogor.

Baca Juga: Tak Hanya Menginspirasi, Nakita Siap Jawab Semua Kegalauan Moms Seputar Pregnancy dan Parenting Lewat N-spiration

Laporan Qory terhadap Eza Gionino terdaftar dengan nomor TBL/170/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ karena pihak Qory menuding Eza belum membayar pelunasan ikan arwana Rp 12 juta.

Menurut Eza, tak ada pihak dari Qory Supiandi yang datang untuk menagih pembayaran ikan tersebut.

Hingga akhirnya dia tak habis pikir dengan adanya laporan kepolisian dengan tuduhan penggelapan Rp 12 juta.

Eza Gionino saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

“Sekarang gitu enggak ada satu orang pun yang menagih ke gue. Kayak satu ada orangnya Qory nagih ke gue, telepon atau sms lah 'za ini ikannya gimana' mau dibayar apa diambil ikannya,” kata Eza Gionino saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Balik Dilaporkan Oleh Penjual Ikan dengan Tudingan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, Begini Respons Eza Gionino