“Gue sudah berusaha dan menandatangani (surat permohonan maaf dari Qory), tapi dengan adanya ini (laporan), maaf-maaf nih, saya akan cabut kembali bahwa saya tidak akan memaafkan dia," kata Eza Gionino saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Eza, Henry Indraguna mengatakan bahwa laporan Qory Supiandi yang diwakilkan kuasa hukum dia, Lissa V tidak jelas.
Henry pun melayangkan somasi pada pihak Qory untuk segera mengembalikan uang dana awal yang dikeluarkan Eza untuk pembelian ikan arwana seharga Rp 12 juta.
“Sebagai warga negara, siapa pun boleh melapor. Nanti dari kepolisian melihat fakta, bukti, saksi, kalau nanti tidak sesuai, ingat jangan sampai kasus ini SP2P, A2 atau SP3. Kalau sampai SP3, kita akan lapor balik. Menurut dugaan kami, ini laporan tidak jelas," tutur Henry.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR