Nakita.id - Jadi babak baru kasus penjual ikan, Eza Gionino mencabut surat permohonan maaf untuk Qory Supiandi.
Sebelumnya, Eza Gionino dilaporkan oleh Qory Supiandi atas dugaan perncemaran nama baik dan penipuan atas ikan arwana yang dipesan.
Laporan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Qory Supiandi, Lissa V atas permintaan Qory Supiandi yang masih ditahan atas laporan Eza Gionino di Polres Bogor.
Laporan Qory terhadap Eza Gionino terdaftar dengan nomor TBL/170/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ karena pihak Qory menuding Eza belum membayar pelunasan ikan arwana Rp 12 juta.
Menurut Eza, tak ada pihak dari Qory Supiandi yang datang untuk menagih pembayaran ikan tersebut.
Hingga akhirnya dia tak habis pikir dengan adanya laporan kepolisian dengan tuduhan penggelapan Rp 12 juta.
“Sekarang gitu enggak ada satu orang pun yang menagih ke gue. Kayak satu ada orangnya Qory nagih ke gue, telepon atau sms lah 'za ini ikannya gimana' mau dibayar apa diambil ikannya,” kata Eza Gionino saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
"Kalau diambil ikannya silahkan. Kalau gue ditagih dan enggak mau bayar silakan lapor gue. Ini enggak ada angin, enggak ada apa ngelaporin gue," kata Eza.
Kekesalan Eza kembali tersulut ketika dia dituduh belum melunasi ikan arwana yang dipesannya dari Qory Supiandi seharga Rp 12 juta.
“Enggak gitu, ikan saya itu ratusan juta, maaf ya kalau ikan ini hanya receh buat saya, receh 1 ekor Rp 6 juta, 2 ekor Rp 12 juta. Gue cuman menunggu gitu loh," tutur Eza.
“Apalagi jujur ya pribadi gue enggak mau bayar ikannya, tapi kalau lo minta dibayar, gue akan bayar detik inipun.
Sorry receh buat gue Rp 12 juta, maaf loh ya, tapi sekalipun gue dosa ya enggak apa-apa bodo amat,” sambungnya.
Oleh karenanya Eza memutuskan untuk mencabut surat permintaan maaf Qory walaupun surat itu dapat meringankan hukuman pidana terhadap Qory.
Pasalnya, Eza Gionino merasa langkah Qory Supiandi yang melaporkannya balik atas tuduhan penipuan serta pencemaran tidaklah tepat.
Apalagi Eza sudah berusaha mau memaafkan Qory saat kisruh sebelumnya mengenai pengancaman pada anak istri.
“Gue sudah berusaha dan menandatangani (surat permohonan maaf dari Qory), tapi dengan adanya ini (laporan), maaf-maaf nih, saya akan cabut kembali bahwa saya tidak akan memaafkan dia," kata Eza Gionino saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Eza, Henry Indraguna mengatakan bahwa laporan Qory Supiandi yang diwakilkan kuasa hukum dia, Lissa V tidak jelas.
Henry pun melayangkan somasi pada pihak Qory untuk segera mengembalikan uang dana awal yang dikeluarkan Eza untuk pembelian ikan arwana seharga Rp 12 juta.
“Sebagai warga negara, siapa pun boleh melapor. Nanti dari kepolisian melihat fakta, bukti, saksi, kalau nanti tidak sesuai, ingat jangan sampai kasus ini SP2P, A2 atau SP3. Kalau sampai SP3, kita akan lapor balik. Menurut dugaan kami, ini laporan tidak jelas," tutur Henry.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR