Nakita.id - Jadi babak baru kasus penjual ikan, Eza Gionino mencabut surat permohonan maaf untuk Qory Supiandi.
Sebelumnya, Eza Gionino dilaporkan oleh Qory Supiandi atas dugaan perncemaran nama baik dan penipuan atas ikan arwana yang dipesan.
Laporan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Qory Supiandi, Lissa V atas permintaan Qory Supiandi yang masih ditahan atas laporan Eza Gionino di Polres Bogor.
Laporan Qory terhadap Eza Gionino terdaftar dengan nomor TBL/170/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ karena pihak Qory menuding Eza belum membayar pelunasan ikan arwana Rp 12 juta.
Menurut Eza, tak ada pihak dari Qory Supiandi yang datang untuk menagih pembayaran ikan tersebut.
Hingga akhirnya dia tak habis pikir dengan adanya laporan kepolisian dengan tuduhan penggelapan Rp 12 juta.
“Sekarang gitu enggak ada satu orang pun yang menagih ke gue. Kayak satu ada orangnya Qory nagih ke gue, telepon atau sms lah 'za ini ikannya gimana' mau dibayar apa diambil ikannya,” kata Eza Gionino saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR