Rizky Febian Libatkan Pasal Pembunuhan Berencana pada Laporan Kasus Kematian Lina, Calon Pengacara Teddy Mundur Teratur, 'Kalau Pun Diminta, Saya Menolak'

By Nita Febriani, Jumat, 31 Januari 2020 | 15:47 WIB
Teddy, suami mendiang Lina memberi peringatan untuk Rizky Febian (Kolase foto Tribunnews.com & YouTube.com/Taulany TV)

Dalam kasus dugaan kejanggalan kematian Lina, beberapa kali Teddy dipanggil kepolisian untuk menjadi saksi.

Bahkan Teddy sempat merasa kelabakan dan langsung protes pada kuasa hukum sang istri, Abdurrahman.

Dikutip dari tayangan SCTV (28/1/2020), terkait adanya hal tersebut ternyata Teddy sudah ditawari lima orang kandidat pengacara.

Dilansir dari TribunJabar, salah satu pengacara atau kuasa hukum yang digadang-gadang jadi kandidat adalah Abdurrahman.

Baca Juga: Baru Saja Rayakan Ulang Tahun Sang Bunda, Dul Jaelani Malah Tertangkap Kamera Diinfus di Rumah Sakit, Ada Apa?

Seperti diketahui Abdurrahman pernah menjadi pengacara atau kuasa hukum Lina.

Kendati demikian, menanggapi itu, Abdurrahman menolak dan tidak berkenan bila ditawari menjadi pengacara Teddy.

Hal itu dilakukannya karena etika sebagai pengacara kuasa hukum yang harus dipegangnya.

"Untuk hal itu, saya menolaklah. Kalau pun diminta saya menolak. Itu karena etikanya karena menjadi kuasanya almarhum (Lina). Tentu ini tidak baguslah, kita berpegang pada etika," ujar Abdurrahman.