Rizky Febian Libatkan Pasal Pembunuhan Berencana pada Laporan Kasus Kematian Lina, Calon Pengacara Teddy Mundur Teratur, 'Kalau Pun Diminta, Saya Menolak'

By Nita Febriani, Jumat, 31 Januari 2020 | 15:47 WIB
Teddy, suami mendiang Lina memberi peringatan untuk Rizky Febian (Kolase foto Tribunnews.com & YouTube.com/Taulany TV)

Nakita.id - Rizky Febian gunakan pasal pembunuhan berencana untuk mengusut kasus kematian sang bunda sementara pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi Teddy diketahui mundur teratur.

Hasil autopsi mendiang Lina Jubaedah, mantan istri Sule nampaknya belum kunjung diumumkan.

Padahal, Kabid Humas Polda Jabar mengabarkan, hasil autopsi Lina akan diumumkan hari Jumat (31/1/2020) di Mapolrestabes Bandung pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Detik-detik Pengumuman Hasil Autopsi Lina, Teddy Peringatkan Rizky Febian Lakukan Hal Ini Jika Tuduhannya Soal Kematian Berencana Tak Terbukti

Pelaksanaan autopsi ini dilakukan lantaran putra sulung Lina, Rizky Febian mencurigai adanya penyebab lain kematian sang bunda selain sakit.

Pasalnya Rizky mengaku saat Lina meninggal, pihak Teddy yang merupakan suami sah Lina tidak mengizinkan keluarga untuk melihat jasadnya.

Kecurigaan pria yang akrab disapa Iki ini pun diperkuat dengan kesaksian para saksi yang turut menjabarkan adanya biru dan memar di tubuh Lina saat jenazah dimandikan.

Baca Juga: Sule Berharap yang Terbaik Apapun Hasil Autopsi Mendiang Lina, Teddy: 'Saya Enggak Lakuin Apa-apa'

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri telah menerima laporan Rizky untuk mengusut kasus kematian Lina.

Galih membenarkan adanya pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian mantan suami Sule tersebut.

Menurutnya, Rizky melaporkan kematian ibunya dengan pasal tersebut, namun tidak menyebut nama terlapor.

Baca Juga: Belum Usai Kisruhnya dengan Jennifer Dunn, Sarita Abdul Mukti Semprot Pihak Mantan Suami, Ada Apa?

“Iya sudah ada laporannya. Itu kecurigaan dari keluarga,” ujar Galih, diberitakan Tribunnews.com, Kamis (30/1/2020).

Mengenai laporan dugaan pembunuhan berencana tersebut, akan diketahui kebenarannya dari pemeriksaan polisi.

“Nanti tinggal dibuktikan apakah ada (pembunuhan berencana) atau tidak,” ungkap Galih.

Baca Juga: Santer Kabar Hubungannya Kandas, Billy Syahputra Justru Kepergok Ajak Elvia Cerolline ke Toko Berlian Untuk Beli Mahar, 'Sampai Gabisa Berkata-kata'

Dalam kasus dugaan kejanggalan kematian Lina, beberapa kali Teddy dipanggil kepolisian untuk menjadi saksi.

Bahkan Teddy sempat merasa kelabakan dan langsung protes pada kuasa hukum sang istri, Abdurrahman.

Dikutip dari tayangan SCTV (28/1/2020), terkait adanya hal tersebut ternyata Teddy sudah ditawari lima orang kandidat pengacara.

Dilansir dari TribunJabar, salah satu pengacara atau kuasa hukum yang digadang-gadang jadi kandidat adalah Abdurrahman.

Baca Juga: Baru Saja Rayakan Ulang Tahun Sang Bunda, Dul Jaelani Malah Tertangkap Kamera Diinfus di Rumah Sakit, Ada Apa?

Seperti diketahui Abdurrahman pernah menjadi pengacara atau kuasa hukum Lina.

Kendati demikian, menanggapi itu, Abdurrahman menolak dan tidak berkenan bila ditawari menjadi pengacara Teddy.

Hal itu dilakukannya karena etika sebagai pengacara kuasa hukum yang harus dipegangnya.

"Untuk hal itu, saya menolaklah. Kalau pun diminta saya menolak. Itu karena etikanya karena menjadi kuasanya almarhum (Lina). Tentu ini tidak baguslah, kita berpegang pada etika," ujar Abdurrahman.