Dituding Lakukan Pengeroyokan, Arya Claproth Sesumbar Polisi Akan Berhentikan Kasus Itu, Karen Pooroe: 'Saya Punya Bukti Lagi, Kasus Bisa Diteruskan'

By Rachel Anastasia Agustina, Kamis, 26 Maret 2020 | 11:07 WIB
Arya Claproth dan Karen Pooroe. (Kolase Grid.ID/Corry Wenas Samosir & wartakota/Arie Puji Waluyo)

"Di sini saya sudah pegang SP3 dari Polres Jakarta Selatan atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya beserta ayahnya melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen." ujar Andreas pada wawancara itu.

Ia mengatakan bahwa polisi tidak menemukan adanya kebenaran pada laporan itu.

"Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran di dalam laporan tersebut," tambah kuasa hukum Arya.

Arya Claproth dan kuasa hukumnya beberkan tudingan pengeroyokan tidak benar.

Baca Juga: Berjuang di Garda Paling Depan, Perawat Asal Riau Ungkapkan Betapa Beratnya Saat Jaga Ruang Isolasi 'Demi Indonesia, Saya Kuat'

Setelah mendengar kabar itu, Karen Pooroe pun tak sungkan untuk angkat bicara.

Ia terlihat tenang sebab dirinya tahu persis SP3 merupakan kewenangan pihak kepolisian.

 

"SP3 belum tentu dibatalkan, itu adalah kewenangan polisi," ujar Karen.

Ibu dari satu anak ini mengatakan akan mengeluarkan bukti lainnya agar kasus ini tetap berjalan.

"Saya punya bukti lagi, kasus ini bisa diteruskan," kata Karen.