Dituding Lakukan Pengeroyokan, Arya Claproth Sesumbar Polisi Akan Berhentikan Kasus Itu, Karen Pooroe: 'Saya Punya Bukti Lagi, Kasus Bisa Diteruskan'

By Rachel Anastasia Agustina, Kamis, 26 Maret 2020 | 11:07 WIB
Arya Claproth dan Karen Pooroe. (Kolase Grid.ID/Corry Wenas Samosir & wartakota/Arie Puji Waluyo)

 

Nakita.id - Huru-hara kasus Karen Pooroe dan Arya Claproth rupanya masih terus bergulir.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan finalis sebuah ajang pencarian bakat itu sempat melaporkan suaminya atas tuduhan pengeroyokan.

Namun baru-baru ini Arya Claproth seolah sudah menemukan titik terang atas kasus itu.

Baca Juga: Proses Pisah dengan Arya Satria Sempat Berhenti karena Kematian Putrinya, Kini Sidang Cerai Karen Pooroe Malah Ditunda, Kenapa?

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ayah dari satu anak itu cukup puas sebab sang kuasa hukum, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa tudingan pengeroyokan itu tak benar adanya.

Hal tersebut disampaikan melalui video bertajuk "Saling Tuding Soal Rekam Medis, Konflik Karen Idol-Arya Claproth Makin Panas - Cumicam 25 Maret 2020" yang diunggah kanal Cumicumi pada Rabu (25/3/2020) kemarin.

Baca Juga: Penyebab Kematian Zefania Sudah Terungkap, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Arya Claproth Soal Hasil Autopsi Anak Karen Pooroe

"Di sini saya sudah pegang SP3 dari Polres Jakarta Selatan atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya beserta ayahnya melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen." ujar Andreas pada wawancara itu.

Ia mengatakan bahwa polisi tidak menemukan adanya kebenaran pada laporan itu.

"Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran di dalam laporan tersebut," tambah kuasa hukum Arya.

Arya Claproth dan kuasa hukumnya beberkan tudingan pengeroyokan tidak benar.

Baca Juga: Berjuang di Garda Paling Depan, Perawat Asal Riau Ungkapkan Betapa Beratnya Saat Jaga Ruang Isolasi 'Demi Indonesia, Saya Kuat'

Setelah mendengar kabar itu, Karen Pooroe pun tak sungkan untuk angkat bicara.

Ia terlihat tenang sebab dirinya tahu persis SP3 merupakan kewenangan pihak kepolisian.

 

"SP3 belum tentu dibatalkan, itu adalah kewenangan polisi," ujar Karen.

Ibu dari satu anak ini mengatakan akan mengeluarkan bukti lainnya agar kasus ini tetap berjalan.

"Saya punya bukti lagi, kasus ini bisa diteruskan," kata Karen.

Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum Karen juga bercerita soal fakta dari kasus itu.

Ia menyebutkan bahwa mendiang Zefania, ada saat kejadian penodongan pistol tersebut.

Karen Pooroe sebut akan memberikan bukti lain agar sidang berlanjut.

"Saat ada kejadian kan ada 5 orang waktu itu, Karen, papanya Arya, Arya sendiri, mama tiri Arya, dengan Zefi," ujar Wemmy.

"Zefi udah enggak ada, artinya saksi korban yang ada pada saat kejadian itu kan cuma Karen," lanjutnya.

Baca Juga: Angin Segar Kembali Datang! Meski Korban Masih Berjatuhan, Wirang Birawa Berani Sebut Virus Corona di Indonesia Bakal Hilang Tak Bersisa dalam Waktu Dekat Ini, Kapan?

Wemmy juga membahas soal pihak dari Arya Claproth yang menuntut permintaan maaf dari pihak Karen.

Mereka memberikan waktu sampai 3 x 24 jam. Namun baik Karen dan kuasa hukumnya seolah tak ingin melakukan itu.

 

"Kamu yang datang ke kami minta maaf, jangan pernah berharap kami datang ke kalian untuk minta maaf," tandas Wemmy.