Dituding Lakukan Pengeroyokan, Arya Claproth Sesumbar Polisi Akan Berhentikan Kasus Itu, Karen Pooroe: 'Saya Punya Bukti Lagi, Kasus Bisa Diteruskan'

By Rachel Anastasia Agustina, Kamis, 26 Maret 2020 | 11:07 WIB
Arya Claproth dan Karen Pooroe. (Kolase Grid.ID/Corry Wenas Samosir & wartakota/Arie Puji Waluyo)

Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum Karen juga bercerita soal fakta dari kasus itu.

Ia menyebutkan bahwa mendiang Zefania, ada saat kejadian penodongan pistol tersebut.

Karen Pooroe sebut akan memberikan bukti lain agar sidang berlanjut.

"Saat ada kejadian kan ada 5 orang waktu itu, Karen, papanya Arya, Arya sendiri, mama tiri Arya, dengan Zefi," ujar Wemmy.

"Zefi udah enggak ada, artinya saksi korban yang ada pada saat kejadian itu kan cuma Karen," lanjutnya.

Baca Juga: Angin Segar Kembali Datang! Meski Korban Masih Berjatuhan, Wirang Birawa Berani Sebut Virus Corona di Indonesia Bakal Hilang Tak Bersisa dalam Waktu Dekat Ini, Kapan?

Wemmy juga membahas soal pihak dari Arya Claproth yang menuntut permintaan maaf dari pihak Karen.

Mereka memberikan waktu sampai 3 x 24 jam. Namun baik Karen dan kuasa hukumnya seolah tak ingin melakukan itu.

 

"Kamu yang datang ke kami minta maaf, jangan pernah berharap kami datang ke kalian untuk minta maaf," tandas Wemmy.