Pihak Kepolisian Benarkan Adanya Laporan Pencemaran Nama Baik dari Nikita Mirzani, Tertulis May Debbyta Sebagai Terlapor, Siapa Itu?

By Rachel Anastasia Agustina, Jumat, 3 April 2020 | 15:06 WIB
Nikita Mirzani membuat laporan atas nama pencemaran nama baik. (instagram.com/@nikitamirzanimawardi_17)

 

Nakita.id - Baru-baru ini selebriti Nikita Mirzani melakukan pelaporan atas pencemaran nama baik.

Laporan tersebut sudah diterima oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Jadi pada kasus yang baru ini Nikita Mirzani tidak berstatus sebagai tersangka melainkan pelapor.

Baca Juga: Dulu Sebut Dirinya Terima Nikita Mirzani Apa Adanya, Dipo Latief Justru Ceraikan Nyai Lewat Voice Note WA: 'Saya Tak Tahan'

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Yunus melalui video bertajuk "PENJELASAN KABID HUMAS TERKAIT KEDATANGAN NIKITA MIRZANI" yang tayang di kanal YouTube Warta Hot pada Rabu (1/4/2020) kemarin.

Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa laporan kasus pencemaran nama baik di media sosial itu sudah masuk sejak 30 Maret 2020.

"Laporan sudah kita terima, (kasus) pencemaran nama baik di media elektronik," pujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Rasakan Imbas dari Wabah Covid-19, Nikita Mirzani Akui Sudah 3 Minggu Tak Bekerja hingga Bahas Soal Harta Kekayaan, Ada Apa?