Nakita.id - Baru-baru ini selebriti Nikita Mirzani melakukan pelaporan atas pencemaran nama baik.
Laporan tersebut sudah diterima oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Jadi pada kasus yang baru ini Nikita Mirzani tidak berstatus sebagai tersangka melainkan pelapor.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Yunus melalui video bertajuk "PENJELASAN KABID HUMAS TERKAIT KEDATANGAN NIKITA MIRZANI" yang tayang di kanal YouTube Warta Hot pada Rabu (1/4/2020) kemarin.
Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa laporan kasus pencemaran nama baik di media sosial itu sudah masuk sejak 30 Maret 2020.
"Laporan sudah kita terima, (kasus) pencemaran nama baik di media elektronik," pujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR