Jangan Sampai Terlewat! Pastikan Penuhi 3 Syarat Ini Untuk Mendapatkan Pembebasan atau Pemotongan Biaya Listrik 3 Bulan Ke Depan

By Gabriela Stefani, Sabtu, 4 April 2020 | 14:25 WIB
3 syarat untuk dapati pembebasan dan pemotongan biaya listrik (freepik)

1. Pelanggan yang berhak mendapatkan

Tak semua masyarakat di Indonesia mendapatkan pembebasan biaya listrik dari pemerintah.

Pasalnya hanya masyarakat tertentu yang dapat merasakan keringannya.

Kebijakan ini pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, masyarakat yang berhak mendapatkan keringanan hanyalah pelanggan yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA.

Baca Juga: Berkat Tangan Dingin Olga Syahputra, Nasib Artis Pria Ini Berubah Drastis, Padahal Dulunya Buruh Pabrik

Untuk pelanggan yang memiliki daya 450 VA akan dibebaskan biaya listrik sepenuhnya selama 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni.

Berdasarkan perhitungan pemerintah terdapat sekitar 24 juta pengguna listrik dengan daya 450 VA yang akan mendapatkan pembebasan listrik.

Sementara, pelanggan dengan daya 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa pemotongan biaya sebesar 50% selama 3 bulan.

Dengan begitu kurang lebih 7 juta pengguna listrik dengan daya 900 VA akan mendapatkan keringanan tersebut.