Tanpa Tedeng Aling-aling, Anies Baswedan Dapat Izin Berlakukan PSBB untuk Lawan Wabah Corona, Apa Saja Dampak yang Ditanggung Warga?

By Yosa Shinta Dewi, Selasa, 7 April 2020 | 13:50 WIB
Anies Baswedan (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Di hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta juga mengatakan akan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Teleconference antara Wakil Presiden RI dengan Gubernur DKI Jakarta.

Menindaklanjuti surat tersebut, pada Senin (6/4/2020) Terawan sudah menyetujui Jakarta diberlakukan PSBB.

Baca Juga: Bertahun-tahun Menikah Tak Kunjung Diberi Momongan, Mertua Bak Kesetanan hingga Tega Lakukan Hal Ini pada Menantunya

Dilansir dari Wartakota, Kepala Bidang Media dan Opini Publik di Kementerian Kesehatan membenarkan kalau surat izin telah diteken oleh Terawan.

“Sudah (diteken Menkes), DKI itu mengajukan yang pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah,” kata Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020) pagi.

Busroni mengatakan, surat persetujuan tersebut akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) ini.

Usai surat sampai ke tangan Gubernur DKI, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan mendelegasikan DKI untuk menerapkan sistem PSBB.

Baca Juga: Kembali Dapat Angin Segar, Profesor Asal Indonesia Ini Tegaskan Wabah Corona Paling Cepat Berakhir di Akhir April, Asalkan...

Izin PSBB sudah diberikan, sekarang tinggal bagaimana Gubernur DKI menjalankannya.

“Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, dan kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan,” jelas Busroni.

Baca Juga: Demi Nyawa Manusia, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Telah Menetapkan PSBB untuk Cegah Persebaran Covid-19, Ini Sederet Kebijakannya