Tanpa Tedeng Aling-aling, Anies Baswedan Dapat Izin Berlakukan PSBB untuk Lawan Wabah Corona, Apa Saja Dampak yang Ditanggung Warga?

By Yosa Shinta Dewi, Selasa, 7 April 2020 | 13:50 WIB
Anies Baswedan (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Kini wewenang untuk melakukan PSBB sudah ditangan Anies Baswedan.

Namun, ada pesan dari Terawan yang harus diemban Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menteri Kesehatan meminta agar Anies Baswedan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam memberlakukan PSBB.

 Baca Juga: Blak-blakan Akui Hari Pernikahannya Sudah Dekat, Aurel Hermansyah Harus Telan Pil Pahit Lantaran Hari Bahagianya Terpaksa Ditunda karena Faktor Ini, Apa?

“Kami minta tetap fokus pada nyawa manusia, itu sana.

"Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk.

"Pesannya itu, sehingga nomor satu adalahnya masyarakat diselamatkan," tukas Busroni.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Profesor dari Indonesia Nyatakan Wabah Virus Corona Paling Cepat Berakhir pada Akhir April Asalkan Hal Ini Dilakukan

Konsekuensi pada Masyarakat

Masyarakat pasti terdampak dengan kebijakan PSBB, salah satunya ojek online dilarang menarik penumpang. 

Untuk itu, ramai diberitakan para pengemudi ojol mengajukan tuntutan agar pemerintah memperhatikan nasib mereka, khususnya terkait kebutuhan ekonomi.

Selain itu, apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

Baca Juga: Unggah Foto Lawas Ketiga Anaknya, Maia Estianty Ungkap Sikap 'Halu' El Rumi Saat Masih Kecil hingga Bikin Gemas, Apa?

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Lingkup PSBB Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

- Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: Pertahanan dan keamanan,

- Ketertiban umum,

- Kebutuhan pangan,

- Bahan bakar minyak dan gas,

- Pelayanan kesehatan,

- Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Baca Juga: Merinding, Jenazah Korban Virus Corona Bergeletakan di Jalan Hanya Tertutup Plastik