Nakita.id – Demi memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah pun menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.
Wilayah pertama yang memulai kebijakan PSBB adalah DKI Jakarta.
Ketika PSBB mulai diterapkan, pihak kepolisian pun akan berjaga-jaga, salah satunya memantau pengendara yang masih lalu-lalang di jalan.
Sebab, pengendara yang melanggar aturan disebut-sebut bisa didenda sebesar Rp 100 juta hingga ancaman satu tahun penjara.
Mengutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat dua tipe pengendara yang akan dijaring saat razia PSBB.
Wah, kira-kira pengendara seperti apa ya Moms yang akan ditindak?
Baca Juga: Langgar PSBB, Pengguna Kendaraan Tak Langsung Didenda Rp100 Juta, Ternyata Begini Mekanismenya