Lebaran Masih Tetap Nekat Mudik, Presiden Joko Widodo Tetapkan Sanksi Berat yang Bisa Didapatkan

By Ine Yulita Sari, Rabu, 22 April 2020 | 15:45 WIB
ilustrasi mudik (rawpixel.com)

Rencana penutupan jalan tol

Karena sudah dilarang, maka Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra telah menyiapkan beberapa skenario.

Baca Juga: Dapat Hadiah Sunat Jutaan Rupiah, Bocah Kelas 3 SD Rela Sumbang Seluruhnya Untuk Pembelian APD Tenaga Medis, 'Terima Kasih Dokter karena Sudah Berjuang'

"Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis."

"Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.

"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep. 

"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id dengan judul "Sudah Dilarang Tapi Tetap Nekat Mudik, Ini Sanksi yang Bisa Kita Dapatkan, Paling Berat 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta!"