Lebaran Masih Tetap Nekat Mudik, Presiden Joko Widodo Tetapkan Sanksi Berat yang Bisa Didapatkan

By Ine Yulita Sari, Rabu, 22 April 2020 | 15:45 WIB
ilustrasi mudik (rawpixel.com)

Nakita.id - Pemerintah akhirnya melarang mudik lebaran tahun 2020, kebijakan itu efektif diberlakukan tanggal 24 April mendatang.

Presiden Joko Widodo resmi menyatakan bahwa mudik tahun ini dilarang.

Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Tanah Air.

Baca Juga: BERITA POPULER: Pemerintah Kecolongan Pejabat yang Meninggal Ternyata Hasil Tesnya Positif Corona, Kini Semua Jenazah akan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 hingga Presiden Joko Widodo Secara Langsung Umumkan Larangan Mudik

Pada Selasa (21/4/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik untuk Lebaran 2020 dilarang.

Artinya aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini tak bisa kita lakukan di tahun 2020 ini.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference.

Baca Juga: Menginjak Usia 30 Tahun, Nia Ramadhani Ungkap Keinginan Perbaiki Diri, Ada Apa?

Keputusan ini diambil setelah menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Baca Juga: Konsumsi Ubi Jalar Bisa Bantu Diet, Yuk Ketahui Caranya Moms

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

 

Rencana penutupan jalan tol

Karena sudah dilarang, maka Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra telah menyiapkan beberapa skenario.

Baca Juga: Dapat Hadiah Sunat Jutaan Rupiah, Bocah Kelas 3 SD Rela Sumbang Seluruhnya Untuk Pembelian APD Tenaga Medis, 'Terima Kasih Dokter karena Sudah Berjuang'

"Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis."

"Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.

"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep. 

"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id dengan judul "Sudah Dilarang Tapi Tetap Nekat Mudik, Ini Sanksi yang Bisa Kita Dapatkan, Paling Berat 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta!"