Gugatan tersebut berupa permintaan ganti rugi yang mencapai hingga miliaran dolar AS untuk mereka yang mengalami kerugian dan kematian atas kegagalan China yang tak berhasil mengatasi virus ini di tahap awal.
AS juga menilai bahwa pemerintah China sudah menutup-nutupi dari awal penyebaran virus corona ini.
Hal tersebutlah yang menyebabkan virus corona ini bisa menyebar ke seluruh dunia dengan begitu cepat.
China juga dituding telah mengintimidasi dokter, ilmuan, dan juga jurnalis untuk menekan informasi terkait dengan Covid-19 dan membiarkan virus ini tersebar dengan begitu cepat.