Bukan Denda Berupa Uang atau Pidana, Pihak Kepolisian Ternyata Pilih Berikan Sanksi Tak Terduga Ini Bagi Masyarakat yang Masih Nekat Mudik, Apa Itu?

By Ratnaningtyas Winahyu, Sabtu, 25 April 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi mudik (Freepik.com/welcomia)

Nakita.id – Demi mencegah virus corona menyebar ke daerah-daerah, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya adalah dengan melarang masyarakat untuk mudik.

Ya, setelah sempat menjadi polemik, pelarangan mudik Lebaran 2020 akhirnya resmi ditetapkan.

Baca Juga: Menangis Tertahan di Bandara karena Tak Bisa Mudik, Pasangan Suami Istri Ini Khawatir Hidupnya Terlunta-lunta: Mau Tidur di Mana?

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) kemarin.

Agar masyarakat mematuhi aturan tersebut, sanksi tegas pun telah dipersiapkan.

Wah, kira-kira apa ya, Moms?

Baca Juga: Berhasil Pulang ke Kampung Halaman di Hari Pertama Larangan Mudik, Perantau Asal Padang Ungkap Curhatan Pilunya: Aku Bisa Mati Kelaparan